Pemko Batam Perkuat Pengawasan dan Penyediaan PSU Perumahan di Kota Batam, Siapkan Sanksi Bagi Pengembang Nakal

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin Rapat Koordinasi terkait pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan, di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (24/1/2025). Rapat ini bertujuan untuk menyusun struktur tim serta menetapkan fungsi-fungsi strategis dalam pengelolaan PSU perumahan di Kota Batam.

Dalam kesempatan tersebut, Jefridin menekankan pentingnya pembentukan tim ini untuk memastikan pengembang perumahan memenuhi kewajibannya dalam menyediakan PSU sesuai ketentuan yang berlaku. Pembentukan tim ini merupakan amanat dari Peraturan Wali Kota Batam No. 184 Tahun 2023 pada Bab VII Pasal 34, yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian PSU perumahan.

Tim ini dirancang untuk menjalankan beberapa fungsi strategis. Fungsi tersebut meliputi pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban pengembang perumahan dalam penyediaan PSU, pemberian teguran tertulis kepada pengembang atau pihak yang melanggar ketentuan terkait PSU, pelaksanaan penertiban di lapangan terhadap pelanggaran PSU, pengoordinasian pendampingan hukum dalam penyelesaian masalah PSU, serta pemberian sanksi kepada pengembang atau pihak lain yang melanggar ketentuan PSU.

BACA JUGA:   Marlin Agustina Buka Pelatihan Life Skill, Ciptakan Perempuan yang Dapat Berkontribusi Dalam Perekonomian Keluarga

BACA JUGA : NEWS VIDEO : Polemik Tak Dibangun Masjid di Perumahan Central Hills Batam, Warga: Kalian (Central Group) Bohong Semu Ini

Tim ini akan melibatkan berbagai unsur, yaitu Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri Batam, BP Batam, dan Badan Pertanahan Nasional. Berdasarkan data lapangan dari tingkat kelurahan, terdapat total 671 perumahan di Kota Batam. Dari jumlah tersebut, 365 perumahan telah mengajukan permohonan penyerahan, sementara 183 perumahan telah melalui serah terima melalui Akta Notaris.

BACA JUGA:   Terkait Keliru Penulisan Kehadiran LAM dan AMAR-GB di Acara Silaturahmi, Kapolresta Barelang: Kami Minta Maaf

Selain itu, terdapat 11 perumahan yang telah dimohonkan ke BP Batam melalui mekanisme habis UWT. Namun, masih ada 171 perumahan yang belum melakukan serah terima dan 306 perumahan yang belum mengajukan permohonan penyerahan. Dari sisi pembangunan, sebanyak 227 perumahan telah terbangun, sementara 79 perumahan lainnya belum terbangun.

BACA JUGA:   HARRIS Resort Barelang Batam Raih Juara 1 Lomba Masak Ayam Saus Peri - Peri Se-Kota BatamĀ 

“Sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan pengembang sangat diperlukan untuk mewujudkan penyediaan PSU yang optimal. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat dari fasilitas umum yang sesuai standar,” ujar Jefridin. ( Btm /r)

  • Bagikan