BTM.CO.ID, BATAM – Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepulauan Riau mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seligi 2021 yang digelar Polda Kepri, Kamis (23/12/2021) pagi.
Apel ini dipimpin oleh Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad SE, MM sekaligus membacakan amanat Kapolri. Apel ini juga diikuti oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si , Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum , Irwasda Polda Kepri, Kombes Pol. M. Rudy Syarifudin, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Medianta SIK, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi SE, MM, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, Laksamana Madya TNI Muhammad Ali, SE,MM, S.Tr.Opsla, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, Kadis Perhubungan Kepri, Junaidi, Kepala BNN Provinsi Kepri,
Henry Parlinggoman Simanjuntak MM, dan instansi lainnya yang berada dalam Wilayah Kepulauan Riau.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka kesiapan pengamanan Nataru serta antisipasi penyebaran Covid-19 dan waspada terhadap varian baru Omicron.
Rencana Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Lilin Seligi-2021 bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menaati protokol kesehatan menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di wilayah Kepulauan Riau.
Dengan dilakukannya kegiatan tersebut diharapkan masyarakat Kota Batam meningkatkan kesadaran serta patuh dalam berlalu lintas dan tetap menaati protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Semoga Operasi Lilin Seligi 2021 ini dalam pelaksanaannya berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” harap Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepri, usai mengikuti apel tersebut.
Dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru, kata Mulyadi, Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepri menyiapkan petugas siaga 24 jam. Hal tersebut untuk memberikan layanan terbaik pada masyarakat.
“Sekarang ini kami siaga 24 jam penuh, hingga 2 Januari 2022. Kami terus pantau pergerakan masyarakat,” ungkapnya.
PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepri telah bekerjasama dengan 29 rumah sakit. Begitu ada kecelakaan sambungnya, mereka akan langsung mendata dan memberikan santunan tidak lebih dari 24 jam pada korban kecelakaan.(Btm /emr)