Aturan liburan Nataru di Batam, Warga Boleh Kunjungi Tempat Wisata Tapi Pesta Perayaan Dilarang

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Sambut liburan natal 2021 dan liburan tahun baru 2022, Pemko Batam terbitkan aturan khusus untuk tempat wisata dan pesta perayaan dalam ruangan maupun diluar ruangan di Kota Batam.

Tertuang dalam surat edaran nomor 79 tahun 2021, tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Di Kota Batam.

Dalam poin (h) Khusus untuk tempat wisata ayat ( 4), Warga Batam diperbolehkan kunjungi tempat wisata dengan Jumlah wisatawan dibatasi sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total.

BACA JUGA:   Pengamat Politik LSPI: Sukses Pimpin Batam, Potensi H. Muhammad Rudi Berpeluang Pimpin Kepri

Namun dalam ayat (5), Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup dilarang.

Dikutip btm.co.id dalam surat edaran tersebut Kamis (23/12/2021), Berikut isi lengkap point (h) tertuang dalam surat edaran Pemko Batam nomor 79 tahun 2021.

1). Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

BACA JUGA:   Expo Batam Batik Fashion Week 2021, Rudi : Kegiatan Ini Menggairahkan Kembali UMKM di Batam

2). Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

3). Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

4). Jumlah wisatawan dibatasi sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total.

5). Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang.

BACA JUGA:   Termasuk Karang Taruna, Rudi Dorong Seluruh Komponen Andil Wujudkan Batam Lebih Maju

6). Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

7). Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terhadap penularan Covid.

Surat Edaran Walikota ini berlaku terhitung mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa pemberlakuan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 berdasarkan ketentuan. ( BTM / DDR)

  • Bagikan