BTM.CO.ID, BATAM – Komisi III DPRD Batam, melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama warga nelayan yang bermukim di RT 01, RW 06, Kampung Belian, Batam Kota, Selasa (23/11/2021) siang, di ruag rapat Komisi III DPRD Batam. RDPU tersebut dihadiri perwakilan BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Lurah Belian, dan Camat Batam Kota.
Nelayan memprotes aktifitas reklamasi lahan yang ada di lingkungan mereka tersebut. Pasalnya, selain merusak lingkungan yakni hutan mangrove, juga mengganggu mata pencaharian nelayan. Reklamasi lahan sudah berlangsung sejak sembilan bulan terakhir.
“Penimbunan lahan ini telah membuat hutan bakau mati. Kami jadi sulit cari ikan, air juga jadi keruh,” ungkap Ilhamdillah, perwakilan masyarakat yang diamini warga lainnya. Warga pun meminta pengembang bertanggungjawab terhadap dampak yang telah ditimbulkan tersebut.
“Sejak aktifitas reklamasi ini berlangsung kami tak pernah diajak bertemu atau musyawarah. Main masuk aja. Ibaratnya kata orang tak ada baca “Assalamulaikum”, main masuk aja ke rumah orang,” timpal warga lainnya.
Dalam RDPU tersebut DPRD Batam mengundang PT.Glory Point yang disebut warga sebagai pengembang dan melakukan aktifitas reklamasi lahan di wilayah tersebut. Namun, pihak Glory Point tak datang dengan alasan, bukan mereka yang mendapatkan peruntukan lahan di daerah tersebut.
Perwakilan BP Batam yang hadir dalam RDPU juga belum bisa menjawab siapa yang mendapatkan PL di daerah tersebut. Jawaban yang sama juga diutarakan perwakilan Kelurahan Belian dan Kecamatan Batam Kota yang juga tak mengetahui siapa yang melakukan reklamasi dan perusahaan yang mendapatkan PL di wilayah yang dimaksud warga tersebut.
Karena tak ada pihak yang mampu menjelaskan, Arlon Veristo, Anggota Komisi III yang memimpin rapat memutuskan untuk mengagendakan RDPU kembali. Dia pun meminta untuk RDPU selanjutnya BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Lurah Belian, Camat Batam Kota, yang hadir dalam RDPU tersebut menyiapkan data lebih lengkap. Selain itu usai RDPU dilakukan langsung peninjauan ke lokasi agar sama-sama mengetahui lahan yang dimaksud.
“Hal semacam ini biasa di Batam, yang mendapatkan PL PT A, yang melakukan aktifitas PT B. Sehingga baiknya kita langsung ke lokasi untuk melihat secara langsung. Dari sana nanti bisa dijadikan bahan untuk RDPU selanjutnya,” kata Arlon dan menutup rapat tersebut.(Btm /emr)