BTM.CO.ID, BATAM – Puluhan akun media sosial yang menyebarkan narasi terkait Ketua Forum Barisan Perlawanan (FBP) Wartawan Kota Batam, Cipta Gemindo Saragih alias Koko Rimba, kini dilaporkan dan menjadi bahan penelusuran Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Koko Rimba menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Cyber Crime Polda Kepri, Rabu (23/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui sejumlah platform media sosial, di antaranya TikTok, Facebook dan Instagram.
Ia menyebut bukan hanya satu atau dua akun yang menjadi perhatian. Puluhan akun disebut telah dikumpulkan dan diserahkan kepada penyidik untuk ditelusuri.
Sejumlah narasi yang dipersoalkan antara lain bertuliskan “WASPADA! KOKO RIMBA ‘SANG PEMERAS’” dan “STOP PEMERASAN! JURNALISTIK BUKAN ALAT ANCAMAN!”
“Hari ini puluhan akun telah dikumpulkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Akun-akun tersebut beredar di TikTok, Facebook dan Instagram yang menyebut saya sebagai ‘sang pemeras’,” ujar Cipta Gemindo Saragih.
Menurut Koko Rimba, penyebaran narasi tersebut telah merugikan dan menyerang nama baiknya. Ia menduga kemunculan akun-akun tersebut berkaitan dengan rencana aksi lanjutan yang dilakukan pihaknya terkait persoalan pernyataan pejabat Pemerintah Kota Batam sekaligus BP Batam dalam sebuah pertemuan dengan insan pers.
Koko Rimba juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum intelijen dan buzzer dalam penyebaran narasi tersebut.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan Koko Rimba dan belum terverifikasi. Keterlibatan pihak tertentu serta identitas di balik akun-akun tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
“Ini disengaja oleh oknum intel dan buzzer atas rencana aksi lanjutan terkait pernyataan Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, atas pernyataan Li Claudia Chandra dalam pertemuan dengan insan pers yang menyebutkan mengancam pemutusan kontrak kerja sama,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Koko Rimba mengaku mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik. Ia menyebut sejumlah akun yang diduga menyebarkan konten tersebut telah dikumpulkan sebagai bahan bukti.
“Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan oleh penyidik atas akun-akun yang diduga melakukan tindak pidana transaksi elektronik,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik akan menelusuri identitas pengelola akun, asal-usul konten, serta konteks penyebaran narasi yang dipersoalkan.
Termasuk memastikan apakah unggahan dan aktivitas akun tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, seluruhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan. (Btm/tim/ddr)
