Polresta Barelang Ungkap Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional di Batam, Dua WNA Tiongkok Ditangkap

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis yang melibatkan sindikat internasional. Enam orang pelaku, termasuk dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, diamankan dalam penggerebekan di sebuah hotel di Nongsa, Batam, pada 18 September 2025.

Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial SH (65) pada 15 September 2025. Korban mengaku menjadi sasaran penipuan saat berjalan kaki menuju pasar di Kecamatan Bengkong. Modus operandinya, pelaku berpura-pura menanyakan lokasi pengobatan akupuntur. Korban yang baik hati kemudian diajak masuk ke dalam mobil yang telah disiapkan.

Di dalam mobil, salah satu pelaku mulai menakut-nakuti korban dengan menyebut bahwa dia dan anaknya akan mengalami musibah besar. Dalam keadaan panik, korban dibujuk untuk mengambil uang tunai dan perhiasan di rumahnya untuk “didoakan” agar terhindar dari malapetaka. Setelah korban menyerahkan barang-barang berharga tersebut dalam sebuah plastik hitam, pelaku berpura-pura melakukan ritual dan menukar plastik milik korban dengan plastik lain yang berisi dua botol air mineral, garam, dan tisu. Korban baru menyadari telah ditipu setelah keluarganya memeriksa isi plastik tersebut.

Berdasarkan laporan itu, tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan keenam tersangka. Mereka adalah CS (58), WM (49), LM (62), A (43), TLP (62), dan DS (37).

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Barelang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin melalui Wakapolresta AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki peran yang terstruktur. Dua tersangka asal Tiongkok sengaja datang ke Indonesia untuk melakukan kejahatan ini dan merekrut anggota lokal.

“CS berperan sebagai pimpinan atau boss, WM sebagai orang yang mendoakan korban, LM dan TLP sebagai penerjemah, A sebagai koordinator, dan DS sebagai sopir. Sasaran mereka adalah lansia keturunan Tionghoa yang dianggap lebih mudah dipengaruhi,” jelas Debby.

Kelompok ini diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di Kabupaten Bintan sebelum beraksi di Batam.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BP 1609 FR yang digunakan untuk beraksi. Selain itu, diamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk SGD, Ringgit Malaysia, dan Rupiah senilai total Rp 28,4 juta, serta perlengkapan ritual palsu seperti plastik hitam, air mineral, garam, dan tisu. Total kerugian korban mencapai Rp 127.936.500.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. “Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain serta menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas,” pungkas Kasat Reskrim.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya kaum lansia, untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian. (Btm/r)

  • Bagikan
Exit mobile version