BTM.CO.ID, BATAM – Perusahaan pembiayaan kredit kendaraan bermotor atau leasing kembali membuka ruang negosiasi dengan pengusaha rental mobil terkait permintaan penangguhan pembayaran angsuran mobil karena terdampak pandemi Covid-19.
“Selain membuka ruang dialog, kami juga menyarankan leasing tidak tidak melakukan penarikan, lebih baik mengedepankan dialog. Sehingga terbentuk hubungan simbiosis mutualisme antara debitur dan leasing,” ungkap Utusan Sarumaha, Anggota Komisi I DPRD Batam, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diikuti oleh RCI (asosiasi rental mobil) dan beberapa perusahaan leasing.
Dikatakan Utusan, perusahaan leasing tak dapat melakukan penarikan kendaraan secara sepihak, apalagi menggunakan pihak ketiga. Pasalnya, penarikan kendaraan dari pihak konsumen memiliki banyak syarat, salah satunya penetapan dari pengadilan negeri. Apabila syarat tak terpenuhi bisa disebut melanggar hukum.
Penarikan kendaraan menjadi bahasan yang panjang dalam RDP karena banyak dikeluhkan para pengusaha rental mobil. Mereka juga merasa terancam dan ditakut-takuti.
“Syarat lainnya apabila dilakukan pihak ketiga, ketentuannya juga ada. Harus perusahaan dan memiliki sertifikasi termasuk orangnya. Apabila ada penarikan yang tak memenuhi persyaratan itu disebut penarikan ilegal,” kata Utusan.
Kemudian dengan dibukanya kembali komunikasi oleh pihak leasing, para debitur segera mengajukan permohonan pada pihak leasing masing-masing.
“Untuk debitur juga kami harapkan juga patuh terhadap kewajiban. Kalau sudah mampu atau punya uang segera tunaikan kewajiban, karena leasing juga punya kewajiban. Jangan kemudian pandemi Covid-19 dijadikan alasan setelah kesepakatan terjadi,” harapnya.
Memang tambah Utusan, kondisi saat ini tak bisa disebut sebagai wanprestasi. Sehingga antara kreditur dan debitur harus bersama-sama berdialog untuk mencari jalan terbaik.
“Jadi yang paling penting adalah pendekatan dialog. Kalau pendekatan aturan pasti sulit menemukan titik temu. Tadi sudah disepakati pihak leasing akan kembali ruang komunikasi dengan debitur. Ini akan kita pantau ke depan,” kata Utusan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto, yang memimpin rapat.
“Dalam rapat disepakati perusahaan finance membuka ruang komunikasi, tidak lakukan penarikan dan menggunakan pihak ketiga melakukan penarikan. OJK akan memfasilitasi antara finance dan debitur. Finance di daerah tak lagi beralasan menjalankan aturan dari pusat, urusan pusat, atau menjalankan perintah pusat. Untuk debitur juga komitmen, sama-sama bertanggungjawab,” Budi, menegaskan.(BTM /emr)