BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdirektorat Pengawasan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar operasi pengawasan keimigrasian gabungan di proyek pembangunan apartemen mewah Kawasan Opus Bay, Marina City Waterfront, Kota Batam, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam operasi tersebut, tim dibagi untuk melakukan penyisiran area bangunan serta pemeriksaan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di lokasi proyek konstruksi. Dari hasil pengawasan, petugas menemukan sejumlah WNA yang tengah melakukan pekerjaan fisik seperti pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.
Secara keseluruhan, petugas mengidentifikasi 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok di lokasi tersebut. Rinciannya, sebanyak 5 orang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 orang lainnya menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat indikasi sebagian WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Atas temuan itu, petugas mengamankan sementara paspor milik 24 WNA. Selain itu, sebanyak 5 WNA telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Pihak imigrasi juga akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap WNA lainnya. Di sisi lain, pendalaman turut dilakukan terhadap pengelola proyek serta pihak penjamin guna memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk terkait jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar dan aktivitas yang dilakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan terukur.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan dengan aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Imigrasi Batam juga mengimbau para penjamin, pelaku usaha, dan pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar memastikan setiap kegiatan WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Selain itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa operasi gabungan ini mencerminkan sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi Batam dalam mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. (Btm/r)
