Bea Cukai Kota Batam Amankan Ganja Dalam Paket Kiriman Makanan dari Aceh

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Usai menemukan ganja yang diselipkan paket kiriman berupa karburator motor, Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam kembali berhasil
mengamankan narkotika jenis ganja pada Selasa (8/2/2022) lalu.

Ganja dengan berat
bruto 765 gram tersebut diselundupkan dalam dua kaleng makanan yang
dikirimkan dari Aceh dengan tujuan Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, menjelaskan terungkapnya kasus tersebut setelah tim
mendapatkan informasi bahwa akan ada paket barang
kiriman dari Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi narkoba.
Informasi tersebut kemudian diteruskan ke
Tim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

BACA JUGA:   Promo Menginap 2 Malam Bayar 1 Malam di 3 Harris Hotel Batam. Begini Cara Mendapatkannya

“Tim kemudian melakukan pelacakan
terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di drop point jasa kurir yang
bertempat di Batam Center,” kata Undani, Rabu (23/2/2022) siang.

Pada saat proses pelacakan, anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang
berasal dari Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau
kecoklatan yang disembunyikan di dalam dua kaleng biskuit.

BACA JUGA:   Tokoh Masyarakat Belakangpadang Dukung Jefridin Maju Menjadi Calon Wakil Wali Kota Batam, Lanjutan Pembangunan Batam

Selain mengamankan dua kaleng biskuit tersebut petugas juga mengamankan beberapa bungkus
makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering
tersebut diduga merupakan ganja. Atas temuan tersebut petugas segera
menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses
penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Undani.

BACA JUGA:   Termasuk di Batam, Western Hotels & Resorts Berikan Diskon 40 Persen di Seluruh Asia

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati /penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (BTM /emr)

  • Bagikan