BTM.CO.ID, BATAM – Lolosnya pengiriman mesin rokok dari Batam menuju Tanjungpinang hingga akhirnya ditangkap aparat di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, memantik pertanyaan serius publik terhadap kinerja pengawasan Bea Cukai Batam, khususnya di bawah kendali Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2), Muhtadi.
Kasus ini dinilai menjadi gambaran nyata rapuhnya sistem pengawasan terhadap lalu lintas barang berisiko tinggi di wilayah Kepulauan Riau, terutama Batam yang selama ini dikenal sebagai pintu strategis keluar-masuk barang.
Mesin rokok yang notabene merupakan barang strategis dan rawan disalahgunakan untuk produksi rokok ilegal, justru diduga dapat melenggang bebas keluar dari Batam tanpa terdeteksi hingga menempuh lintasan antarpulau.
Sejumlah warga dan pelaku usaha di Batam menyebut, kejadian tersebut bukanlah kasus tunggal. Menurut mereka, Batam kerap menjadi “terminal transit” berbagai barang ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, minuman keras ilegal, elektronik bekas, hingga mesin-mesin produksi yang rawan disalahgunakan. Fakta ini menimbulkan kesan bahwa pengawasan di tingkat hulu masih jauh dari optimal.
“Batam ini sudah lama dikenal sebagai jalur hilir mudik barang. Kalau mesin rokok saja bisa lolos sampai jauh, wajar publik bertanya: di mana fungsi intelijen dan penindakan Bea Cukai” ujar seorang warga Batam yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai pejabat yang membawahi langsung fungsi penindakan dan penyidikan, Kabid P2 Bea Cukai Batam memegang peran strategis dalam memutus mata rantai penyelundupan. Namun berulangnya temuan barang ilegal di luar wilayah Batam justru memunculkan persepsi bahwa pengawasan di pintu keluar belum berjalan maksimal, atau bahkan terkesan longgar.
Data lapangan yang dihimpun Btm.co.id menunjukkan, sepanjang beberapa waktu terakhir, Provinsi Kepulauan Riau kerap disebut dalam berbagai pengungkapan kasus barang ilegal oleh aparat di daerah lain. Ironisnya, sebagian barang tersebut diketahui berasal atau transit dari Batam, yang seharusnya menjadi wilayah dengan pengawasan ekstra ketat mengingat statusnya sebagai kawasan perdagangan bebas.
Pengamat kebijakan publik Kepulauan Riau menilai, kejadian ini harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bidang P2 Bea Cukai Batam. Evaluasi tidak hanya menyasar petugas lapangan, tetapi juga menyentuh aspek manajerial, pengawasan internal, serta efektivitas intelijen penindakan.
“Kalau penindakan baru terjadi setelah barang sampai di luar daerah, itu berarti fungsi pencegahan di hulu gagal. Ini bukan soal satu kasus, tapi soal sistem,” ujar wahyu pada senin (22/12/2025)
Hingga berita ini diterbitkan, btm.co.id masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Bea Cukai Batam terkait bagaimana mesin rokok tersebut bisa lolos dari pengawasan, serta langkah evaluatif apa yang akan diambil oleh Kabid P2 Bea Cukai Batam ke depan.
Publik menanti jawaban tegas dan transparan. Sebab, selama Batam masih dipersepsikan sebagai jalur empuk peredaran barang ilegal, kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan negara akan terus dipertaruhkan. (BTM/b)






