BTM.CO.ID, BATAM – Proses pembongkaran apartemen di Indah Puri Golf Resort, di Sekupang Kota Batam Sabtu 18 Desember 2021 yang lalu gagal dilakukan. Diketahui gagalnya tersebut, adanya preman yang sengaja dibayar untuk menggagalkan pembongkaran tersebut.
Hal ini diketahui setelah orang suruhan itu telah mengakuinya saat melakukan konferensi pers di Batam City Hotel pada Selasa ( 21/12/ 2021).
EB Warga Negara Asing (WNA) salah satu pemilik apartemen membayar orang untuk menghalangi proses pembongkaran bangunan apartemen di Indah Puri Golf Resort hari Sabtu 18 Desember 2021 kemarin.
Salah satunya Jhon F Luhukay (30)
mengaku dibayar oleh EB untuk melakukan ancaman, keributan dan kerusakan agar bisa menghalangi pelaksana pembongkaran apartemen.
“Kami ada 20 orang lainnya diajak untuk melakukan pekerjaan melawan hak secara paksa masuk ke apartemen Indah Puri Golf Resort,” kata Jhon yang ditemani dua orang kawannya yakni Abdul Kadir Rolobessy (58) dan Arief Purnamanto (22).
Kata dia, pekerjaan yang diberikannya untuk melawan hukum itu karena dijanjikan akan mendapatkan imbalan berupa uang oleh seseorang.
“Karena kami akan dibayar saya menerima pekerjaan itu. Kami dibayar Rp6 juta oleh EB dan ditransfer melalui rekening Damianus Depa,” ucapnya.
Setelah melakukan pekerjaan yang melanggar hukum tersebut, Jhon F Luhukay menyadari akibat perbuatan dan tindakan melawan hukum, sehingga pembongkaran unit apartemen Indah Puri Golf Resort menjadi gagal.
Akibat dari perbuatan yang mereka lakukan berbuah kekisruhan dan keributan, sehingga berdampak pada reputasi dan nama baik dari apartemen Indah Puri Resort menjadi tercemar.
Hal itu dapat dibuktikan dengan maraknya pemberitaan-pemberitaan miring yang disampaikan melalui media, baik cetak, media online maupun televisi.