Terungkap Batalnya Debat Kedua Pilkada Batam, Tim Pemenangan Asli: Murni dan Mutlak Keputusan KPU

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Tim pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra (Asli) menegaskan bahwa tidak dilaksanakannya debat kedua karena murni dan mutlak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Tim Pemenangan Koalisi ASLI, Dewi Socowati saat menggelar konferensi pers di Rumah Pemenangan Achmad-Li Claudia Chandra, Rabu (20/11/2024) sore.

Dewi Socowati mengatakan, debat ke 2 yang diselenggarakan KPU Batam tidak dilanjutkan karena tidak adanya kesepakatan yang terjadi antar paslon 01 dan paslon 02.

“Perlu diketahui, setiap tahapan proses dalam debat di KPU itu sendiri selalu melibatkan 2 paslon yang saat ini maju dalam perhelatan Pilkada,” ujar Dewi.

Setelah ada keputusan dari KPU pada debat kedua waktu itu, justru seakan-akan rumor yang beredar di tengah masyarakat bahwa tidak dilanjutkannya debat kedua itu dikarenakan paslon nomor urut 2 tidak dapat mengusai materi atau tidak berani untuk debat.

“Rumor yang beredar tidak benar, kami menganggap dalam debat pertama, KPU Batam sangat kurang persiapan. Sehingga, pada gladi kotor sampai gladi bersih yang dihadiri oleh paslon Asli waktu itu, kami mengetahui banyak sekali kekurangan pada debat pertama. Sehingga hal itu juga menjadi bagian yang juga kami pertanyakan,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Jelang Idul Adha, PLN Batam Lakukan Apel Siaga Memaksimalkan Kelistrikan

Selanjutnya, pada rakor kedua, KPU Batam mempertanyakan kembali kepada tim Asli apakah debat kedua dapat dilanjutkan.

“Kami menjawab, bahwa untuk debat kedua dapat dilanjutkan tetapi dengan catatan KPU Batam harus mempersiapkan sebaik-baiknya dan profesional. Kemudian, kami juga membahas hal-hal teknis di dalamnya sampai pada pembahasan terkait pada tata tertib,” tuturnya.

Dewi menjelaskan, pada poin tata tertib tersebut mulai timbul tidak kesepakatan. Pada debat kedua, justru muncul tata terbit bahwa paslon tidak boleh membawa alat elektronik diatas podium.

“Kami menganggap tata tertib itu tidak ada dasarnya dan kajiannya tidak komprehensif. Apa maksud dan tujuan tidak boleh membawa alat elektronik,” kata Dewi.

BACA JUGA:   Jalin Kerjasama dengan Kampus UIB, PN Batam Akan Terlibat Dalam Program Praktisi Mengajar

Pada saat itu, penjelasan yang diberikan oleh KPU Batam belum tepat. Karena, pada debat pertama, justru dalam hal penggunaan alat elektronik menjadi poin yang mengarah ke paslon Asli.

“Akhirnya, karena kami menganggap modifikasi tambahan tata tertib dari KPU Batam adalah usulan eksternal dan bukan regulasi KPU, sehingga kami menilai paslon Asli juga bisa memberikan usulan bahwa tidak boleh membawa catatan dalam hal apapun dalam debat kedua,” jelasnya

Kemudian, pada gladi kotor sebelum pelaksanaan debat kedua, usulan bahwa tidak boleh membawa catatan dalam debat juga sempat dibahas. Poin masih sama dan juga berjalan alot sampai akhir pertemuan.

“Sebagai win-win solusi, KPU menawarkan untuk kembali ke aturan awal saja sesuai dengan juknis KPU. Tetapi persoalan ini bukan sesederhana itu, karena ini sebuah kesepakatan yang pernah ditawar malah justru di tarik ulur. Sehingga kami menganggap KPU tidak memiliki pegangan secara prinsip. Kok enak sekali mengubah aturan,”

BACA JUGA:   Dugaan Politik Uang, Ultras HMR Karimun Kutuk Keras Tindakan Oknum Tak Bertanggung Jawab

Selain itu, ketika di lokasi acara debat kedua paslon Asli sudah berada di lokasi jam 13.45 Wib tepat sebelum acara dimulai.

“Tetapi, kami juga sudah meminta KPU Batam bahwa paslon Asli akan masuk ke ruangan debat setelah tim menyelesaikan tentang hal yang belum putus. Kala itu, posisi paslon Asli tetap duduk di luar ruangan debat,”

Tak berselang lama, tim pemenangan Asli dan tim paslon Nadi dipertemukan di lokasi acara untuk membahas soal larangan pengguna alat. Pertemuan kedua tim itu tidak menimbulkan titik terang, sehingga KPU Batam tidak melanjutkan acara debat yang secara resmi disampaikan oleh Ketua KPU Batam Mawardi beserta Komisioner KPU.

“Artinya, ini mutlak keputusan dan murni keputusan KPU Batam. Bukan keputusan paslon 01 atau paslon 02 karena tidak ada kesepakatan. Paslon Asli tidak pernah merasa takut untuk debat, justru lebih fair lagi kalau debat itu tidak menggunakan alat elektronik atau catatan,” pungkasnya. (Btm /tim)

  • Bagikan