1.000 Peserta Koalisi Rakyat Batam Akan Gelar Demo 22–24 Oktober, Tuntut PT ASL Bertanggung Jawab

  • Bagikan
Karyawan PT ASL Marine Shipyard, Tanjung Uncang, Kota Batam sedang melakukan simulasi kebakaran - btm.co.id/ist

BTM.CO.ID, BATAM – Sekitar 1.000 massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam akan menggelar aksi unjuk rasa damai selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu hingga Jumat, 22–24 Oktober 2025. Aksi ini melibatkan berbagai unsur, antara lain serikat pekerja, serikat buruh, dan Partai Buruh.

Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 024/KOALISI RAKYAT/BTM/X/2025 yang ditujukan kepada Kapolresta Barelang c.q. Kasat Intelkam, kegiatan ini akan berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dengan titik kumpul di Halte Panbil.

Peserta akan melakukan long march menuju Kantor Pemko Batam dan UPT Disnaker Provinsi Kepri di Batam, serta menyampaikan aspirasi di sejumlah perusahaan, termasuk PT ASL Tanjung Uncang dan PT Caterpillar.

Koordinator aksi, Faisal Kurniawan, menjelaskan bahwa ada tiga tuntutan utama yang akan disuarakan Koalisi Rakyat Batam dalam aksi ini, yaitu:

  • Hapus Outsourcing.
  • Tegakkan aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • Wujudkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Batam.

“Tuntutan aksinya jelas, hapus outsourcing di ASL. Semua status karyawan kontrak atau subcon harus diubah menjadi karyawan tetap (PKWTT),” ujar Faisal dikonfirmasi btm.co.id selasa (21/10/2025)

Ia juga menegaskan pentingnya penegakan aturan K3 dan meminta pimpinan PT ASL bertanggung jawab atas insiden kecelakaan kerja yang terjadi.

“Kami minta pimpinan perusahaan ASL bertanggung jawab atas insiden kecelakaan kerja ini, bukan hanya safety officer saja yang dijadikan tersangka seperti pada kasus sebelumnya yang juga menelan korban jiwa,” tambahnya.

Selain itu, Koalisi juga menuntut agar PT ASL memberikan santunan kepada ahli waris korban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Perusahaan harus bertanggung jawab untuk memberikan santunan kepada ahli waris sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Faisal.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Koalisi Rakyat Batam, lengkap dengan logo FSPMI, FPBI, dan Partai Buruh, disampaikan bahwa aksi ini akan digelar secara damai dan tetap berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Koalisi berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kota Batam agar dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. (btm/DDR)

  • Bagikan
Exit mobile version