Kapal Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair, Dibekuk Bea Cukai dan BNN di Kepri

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 ton dan mengamankan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai dari kapal MV Ocean Porter di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Penindakan dilakukan pada 17–18 Agustus 2026 setelah tim gabungan mengembangkan hasil analisis intelijen terkait pergerakan kapal berbendera Tanzania tersebut.

Pengungkapan bermula dari analisis intelijen Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026. Petugas menemukan anomali pergerakan MV Ocean Porter yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan narkotika.

Berdasarkan profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman–Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meningkatkan pemantauan hingga kapal memasuki wilayah perairan Indonesia.

Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan operasi pengejaran terhadap MV Ocean Porter. Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.

Pada malam harinya, kapal patroli BC20011, BC30005, BC1410 dan BC1305 berhasil mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit.

Kapal kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai dan BNN RI.

Petugas turut mengerahkan unit K-9 Bea Cukai Batam serta sejumlah peralatan pendeteksi dan identifikasi narkotika, seperti backscatter x-ray, Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK) dan Defender Omega milik BNN.

Hasil pemeriksaan menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan dengan aroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal.

Pengujian awal menggunakan Defender Omega, Rigaku dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine. Berat bruto barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 2,6 ton.

Menurut Bea Cukai, penggagalan peredaran narkotika tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara diperkirakan menghemat biaya rehabilitasi sekitar Rp20,786 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan jumlah narkotika yang sangat besar tersebut menunjukkan adanya upaya serius memasukkan narkotika ke Indonesia melalui jalur laut.

“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Namun, pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter tidak hanya menemukan narkotika.

Petugas juga menemukan 157 boks rokok polos tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok. Rokok tersebut ditemukan di dalam kontainer bernomor DRYU9201919.

Setiap boks berisi 50 slop. Masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp4,463 miliar.

“Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter,” kata Djaka.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.

Para ABK dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Bea Cukai bersama BNN RI masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.

Sementara itu, terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai dan BNN mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal,” pungkas Djaka. (Btm/r/ddr)

  • Bagikan
Exit mobile version