Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10.810 Batang Kayu Teki Di Perairan Pulau Jaloh Atas Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Tim Patroli Laut yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam
dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan 10.810 kayu teki di
Perairan Pulau Jaloh Atas, Senin, 28 Juli 2021.

“Telah dilakukan penindakan terhadap KM SP oleh Petugas Tim Patroli Bea dan Cukai Batam berdasarkan Surat Bukti Penindakan tertanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB di Perairan Pulau Jaloh atas,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani kepada awak media Sabtu, (21/8/2021).

KM SP yang dinahkodai oleh Pria inisial A beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Pria inisial D, S, M, IM, dan U diamankan oleh Tim Patroli Bea Cukai Batam karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

BACA JUGA:   BP Batam Safari Ramadhan ke Masjid Saidina Ali, Jaga Silaturahmi di Bulan yang Suci

“Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayu teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang,” jelas Undani.

Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.324.000.

BACA JUGA:   Kabel Listrik Pedestrian Dijarah Tiga Kali, BP Batam Taksir Kerugian Hingga Ratusan Juta

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a). ( BTM / r)

BACA JUGA:   BP Batam Komitmen Jaga Kebangkitan Industri Shipyard di Batam
  • Bagikan