BTM.CO.ID, BATAM – Ketua DPRD Batam, Nuryanto meminta Pemko Batam mencarikan solusi terbaik bagi pedagang Pasar Induk Jodoh yang akan terdampak revitalisasi pasar yang akan segera dilakukan bulan Juli mendatang.
Pasalnya, hingga kini pedagang pasar belum mendapatkan lokasi untuk pembongkaran barang dari kontainer yang hingga kini masih berlangsung di lokasi pasar yang akan segera diveritalisasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin langsung oleh Nuryanto, dan dihadiri perwakilan pedagang, Disperindag Batam, dan Satpol PP Batam, yang digelar, Senin (21/6/2021) siang, belum juga ditemukan kesepakatan lokasi pembongkaran barang tersebut.
Dari permintaan pedagang, mereka meminta diberikan lokasi sementara yakni di pinggir sungai dekat Pasar Induk Jodoh. Namun, hingga kini belum mendapatkan izin dari Dinas Binamarga Batam, yang memiliki izin penggunaan daerah aliran sungai tersebut.
“Para pedagang sudah berjanji tempat itu hanya sementara, selama proses revitalisasi berlangsung. Setelah itu siap dibongkar, karena sudah kembali lagi nanti ke Pasar Induk. Janji mereka itu sudah mereka buat dan ditandatangani bersama Disperindag. Tapi sejauh ini belum ada izin dari Dinas Binamarga,” ungkap Nuryanto.
Nuryanto atau Cak Nur pun berharap masalah ini cepat selesai dan mendapatkan solusi terbaik. Apalagi sifatnya hanya sementara. Karena menurut Cak Nur, jika masalah ini berlarut-larut dan tak ada solusi hingga nantinya pada waktu revitalisasi berlangsung maka bisa memberikan dampak negatif pada Batam. Di antaranya pasokan sembako ke Batam bisa terganggu.
“Jika nanti tak ada tempat, tentu akan mengganggu proses distribusi sembako dan dampaknya tentu akan banyak. Tentunya sekali lagi kami berharap masalah ini cepat selesai, karena RDP-nya pun sudah berulang kali,” kata Nuryanto.
Sementara, perwakilan Disperindag Batam mengakui jika pedagang sudah membuat pernyataan menggunakan daerah aliran sungai dijadikan tempat pembongkaran barang sementara. Pedagang berjanji akan merawat sungai dan tak membuang sampah ke dalam sungai.
Mendengar pernyataan tersebut yang kembali diulang Boni, sebagai perwakilan pedagang, Dinas Binamarga Batam, akan mempertimbangkannya kembali, meski dilarang dalam aturan.
Dalam rapat tersebut hadir juga Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto dan Anggota Komisi I, Utusan Sarumaha. (BTM /emr)