Menelusuri Jejak Basri Lewaimang: Dari Pengamanan di Lingkungan Planet hingga DPO Kasus Narkotika P1, P2 dan P3

  • Bagikan
Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri - btm.co.id/ist

Siapa pemasoknya? Siapa pengendali distribusinya? Siapa yang mendapatkan keuntungan? Bagaimana narkotika bisa masuk ke lingkungan tempat hiburan? Dan apakah terdapat pihak lain yang memberikan perlindungan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, bukan berdasarkan asumsi.

Menunggu Pengungkapan Bareskrim

Dengan ditetapkannya Basri sebagai DPO, aparat kini memiliki kepentingan untuk menemukan keberadaannya dan menghadirkan yang bersangkutan dalam proses hukum.

Bagi publik, kasus ini juga menjadi ujian terhadap transparansi penegakan hukum.

BACA JUGA:  TERUNGKAP! Begini Petugas Bongkar 1,3 Ton Narkoba di Kapal King Sun, Berawal dari Thailand, Tujuan Pengiriman Masih Misterius

Jika terdapat pihak lain yang terbukti terlibat, siapa pun orangnya dan apa pun kedudukannya, proses hukum semestinya dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Sebaliknya, nama seseorang yang muncul dalam struktur perusahaan, disebut oleh narasumber, atau pernah bekerja dalam suatu lingkungan usaha tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti keterlibatan pidana.

Karena itu, titik penting dalam perkara ini bukan sekadar siapa yang ditangkap atau siapa yang masuk DPO, melainkan apakah penyidik mampu mengungkap rantai peredaran, jaringan pengendali, aliran dana dan seluruh pihak yang benar-benar terbukti terlibat.

BACA JUGA:  Sambut HUT RI ke-81, Ditreskrimsus Polda Kepri Bagikan Ratusan Bendera dan Sembako ke Warga Batam

Pada akhirnya, proses hukumlah yang akan menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sementara itu, untuk menjaga keberimbangan dan memenuhi prinsip jurnalistik, redaksi btm.co.id telah melakukan upaya konfirmasi kepada Yohannes, SH, selaku Direktur Planet, melalui pesan WhatsApp terkait informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Pengolahan dan Pengangkutan Pasir Ilegal di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang disampaikan redaksi tersebut belum mendapat tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi yang disampaikan kemudian, redaksi akan memuatnya sesuai dengan prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik. (Btm/Tim/r/ddr)

  • Bagikan