BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Kota Batam kembali menggagalkan puluhan ribu minuman kaleng bir merk Carlsberg diduga ilegal, Kamis (5/8/2021). Barang tanpa dokumen tersebut diamankan kawasan Pelabuhan Batuampar Kota Batam, Kepulauan Riau.
Sebanyak 57.072 kaleng bir Carlsberg di Batu Ampar disita petugas Bea Cukai Kota Batam. Muatan kontainer diduga ilegal itu berhasil ditegah Bea Cukai karena tidak ada izin kuota dan dokumen yang lengkap.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizky Badilah mengatakan bahwa barang ilegal tersebut saat ini masih dalam proses penelitian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami selidiki untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Puluhan ribu minuman kaleng itu hendak diselundupkan dan berhasil diungkap saat sedang bongkar muat di salah satu gudang di Batuampar Batam. Petugas Bea Cukai berhasil menyita barang ilegal itu di Gudang TNT Kawasan Batuampar Batam. Mikol tersebut ditaksir bernilai miliaran rupiah.
“Pada tanggal 14 Juli 2021 kemarin, sebanyak 57.072 kaleng bir Carlsberg di Batu Ampar. Mereka ditegah karena tidak ada ijin kuota dan saat ini masih dalam proses penelitian,” ungakpnya seperti dilansir kabarbatam.com Rabu (18/8/2021).
Pengungkapan kedua di Dapur 12, Sagulung, Kota Batam. Rizky Badilah mengatakan, ada sekitar ribuan kaleng bir merk Carlsberg berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai. Minuman tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini masih dalam proses penelitian, karena pada saat diamankan ABK kapal lompat ke laut,” ungkap M. Rizky Badilah. (Btm / ***)