Bea Cukai Batam Amankan Miras Ilegal di Perairan Dapur 12 Kota Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil amankan 1.056 Miras Ilegal dan diduga barang ilegal lainnya dengan nilai taksir harga barang mencapai Rp. 500 Juta di perairan Dapur 12 Kota Batam, Kepulauan Riau Jumat (20/8/2021)

Hal ini diketahui saat dilakukan patroli Laut Bea Cukai Batam yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan KM I Putri II
Putra yang memuat barang dan minuman keras (miras) ilegal di Perairan Dapur 12 Atas, Kamis, (5 Agustus
2021).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizki Baidillah menjelaskan
kronologi berawal dari Tim Patroli Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa
ada sebuah kapal yang dicurigai membawa diduga barang ilegal dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 Atas.

BACA JUGA:   Biaya Berinvestasi Di Kepri Masih Mahal, Ma’ruf: Solusi Kadin Kepri Berikan Program BBK Murah dan Free Perizinan


“Lalu sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Patroli segera menuju Perairan Dapur 12 Atas dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan,” papar Rizki.


Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut membawa barang diduga ilegal dan miras namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan/atau cukai.

BACA JUGA:   Terkonfirmasi Hubungannya Kurang Harmonis, Etika Komunikasi Publik Gubernur Kepri Harus Diperbaiki


“Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal tersebut, dan dilakukan pencacahan atas barang miras yang diduga ilegal,” lanjut Rizki.


Atas penangkapan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 1 unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra yang membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan sita 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml dan barang lainnya yang diduga ilegal.

BACA JUGA:   Demo Buruh Tuntut UMK Batam, Ini Kata Wakil Wali Kota Batam


“Bahwa taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500.000.000
dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290.000.000,” pungkas Rizki.


Kapal KM I Putri II Putra tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas. ( Btm / r)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *