BTM.CO.ID, BATAM – Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri terus mendalami laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang murid PG Djuwita Batam yang dilaporkan orang tua korban sejak 25 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei mengatakan, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut Nona, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta ahli sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti.
Saat ini, penyidik masih menunggu satu hingga dua keterangan tambahan sebelum proses gelar perkara dilakukan.
“Dan sekarang masih menunggu ada satu atau dua yang harus dipenuhi lagi untuk keterangan saksinya,” terang Kombes Nona, Jumat (18/9/2026).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mendatangi lokasi kejadian di lingkungan sekolah. Kedatangan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan, termasuk membuat sketsa tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa kondisi lingkungan sekitar.
Petugas juga melakukan pengamatan terhadap kondisi fisik lingkungan sekolah serta aktivitas di sekitar lokasi yang dinilai berkaitan dengan kebutuhan penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di lingkungan sekolah.
Namun, kepolisian belum membeberkan isi rekaman CCTV maupun kesimpulan penyidik terkait dugaan tindakan penganiayaan yang dilaporkan.
Kombes Nona mengatakan, informasi mengenai hasil pemeriksaan barang bukti dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah proses gelar perkara.
“Nanti mungkin penyidik ya yang akan sampaikan langsung secara utuh,” pungkas Kombes Nona.
Gelar perkara nantinya menjadi salah satu tahapan penting bagi penyidik untuk menentukan arah penanganan laporan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. (Btm/tim/ddr)
