BTM.CO.ID, BATAM – Polsek Lubuk Baja bersama tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran di sebuah rumah kos dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Peristiwa tersebut terjadi di Komplek Wijaya Kusuma, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu (18/04/2026).
Kejadian bermula pada Kamis (16/4/2026) dini hari, saat korban berinisial M.M. (22) tengah berada di kamar kosnya di lantai empat. Ia dibangunkan oleh rekannya yang memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya terbakar di area parkir.
Saat korban turun, api sudah membesar dan melalap kendaraan miliknya serta tiga unit sepeda motor lainnya milik D.F.S. (29), E.S. (31), dan J.A. (24). Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar.
Menindaklanjuti laporan yang diterima pada 16 April 2026, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk penting berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria diduga sebagai pelaku pembakaran.
Berdasarkan rekaman tersebut serta informasi dari masyarakat, tim gabungan kemudian melacak keberadaan pelaku hingga ke kawasan Perumahan Puri Mas, Batam. Pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial R.P.G. (26) di sebuah kamar kos tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti, termasuk sepeda motor yang terbakar, ke Polsek Lubuk Baja untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara kepolisian serta dukungan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. (Btm/r)
