VIRAL!, Pemilik Warung Bensin Eceran Didatangi Wartawan Caranya Intimidatif, Ini Kata Dewan Pers

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Pemilik warung bensin eceran di Bogor, Jawa Barat, didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan. Kedatangan mereka disebut untuk mempertanyakan legalitas usaha serta penggunaan sepeda motor yang dimodifikasi untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Pemilik warung menjelaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan sebagai mata pencaharian sekaligus untuk membantu memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di sekitar tempat tinggalnya. Ia membantah jika usaha tersebut berkaitan dengan praktik penimbunan BBM secara ilegal.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian terkait bagaimana wartawan seharusnya menjalankan tugas jurnalistik ketika menggali informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:  TEGAS!, Kapolda Kepri Asep Safrudin Perintahkan Polisi Kejar Pencuri Fasilitas Umum hingga Penadah

Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, mengatakan wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menggali informasi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers, termasuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

Namun, kata dia, pelaksanaan tugas tersebut tetap harus mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Salah satu hak wartawan yang disebut dalam UU Pers adalah menggali informasi untuk memenuhi hak ingin tahu publik atau melaksanakan fungsi kontrol sosial. Cara wartawan melakukannya juga harus sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik,” kata Abdul Manan.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Rekonstruksi Dugaan Narkoba di THM Planet 1, 2 dan 3 Batam, Bareskrim Ungkap DPO Hendra dan Apo

Ia menegaskan, perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik berkaitan dengan pelaksanaan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Menurut Abdul Manan, tindakan intimidatif maupun permintaan uang kepada narasumber dengan dalih kegiatan jurnalistik tidak dapat dibenarkan.

“Kalau ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber, atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sembilan Jurnalis Kepri Gabung DPP PJS, Mahmud Marhaba Tegaskan Fokus pada UKW dan Advokasi

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan permintaan uang atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, persoalan tersebut dapat diproses melalui jalur hukum.

“Kalau ada publik yang berhadapan dengan wartawan yang bertindak seperti itu, silakan dilaporkan ke polisi,” katanya.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan tetap memiliki ruang untuk melakukan konfirmasi, meminta keterangan, serta melakukan kontrol sosial. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara profesional dan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik. (BTM/ddr)

  • Bagikan