2006 Orang Mendapatkan Remisi HUT RI Ke-76 di Lapas 2A Kota Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kapolresta Barelang Mengikuti Kegiatan Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Melalui momentun HUT ke-76 Kemerdekaan RI, sebanyak 2006 orang warga binaan Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Kelas 2A Kota Batam mendapat remisi umum. Selasa (17/08/2021)

Kegiatan yang bertempat di Lapas Kelas 2A Kota Batam ini dihadiri oleh Walikota Batam, Kapolresta Barelang, Dandim Batam, Dan Lanud Batam, Danyon 10 Marinir, Danyon 136 Rider, Kalapas kelas 2 A Batam, Karutan Kelas 2 A Batam, Kalapas Perempuan Kelas 2 A Batam, Kalapas Anak Kelas 2 A Batam, Kapolsek Sagulung dan 12 Perwakilan Penerima Remisi.

Walikota Batam H. Muhammad Rudi kemerdekaan ini perlu kita syukuri, Dengan memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap masyarakat Indonesia, termasuk milik warga binaan lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA:   Mobil New Land Rover Defender Kini Bisa Didapat di NJM Kota Batam

Menurut Wali kota, warga binaan lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak yang mesti dihormati dan dipenuhi.

Dan mereka sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, akan tetapi mereka tidak kehilangan hak-hak lainnya. Dimana mereka salah satu hak mereka adalah hak mendapat pengurangan masa menjalani hukuman atau remisi.

BACA JUGA:   Ramah Lingkungan, RS BP Batam Menuju Green Hospital

“Saya berpesan, ingat ada keluarga yang menunggu anda di rumah. Walaupun perbuatan kalian ada yang tidak disukai oleh masyarakat sekitar, tapi keluarga anda tetap menanti kehadiran anda untuk kembali berkumpul bersama keluarga. Jadikan momentum ini untuk memperbaiki diri, jangan diulangi lagi perbuatan-perbuatan yang tidak baik,” kata walikota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK setelah mengikuti jalannya pemberian remisi menyempatkan diri untuk berbincang dan memberikan pesan nasihat dengan tahanan yang ada di dalam Lapas.

BACA JUGA:   Srikandi PLN Batam Dukung Pengembangan UMKM Binaan

“Selamat untuk tahanan yang memperoleh remisi, sedangkan yang belum memperoleh remisi jangan berkecil hati. Jadikan semua ini adalah proses pendewasaan diri. Jalani hukuman ini dengan ikhlas dan berjanji di dalam hati apabila keluar nanti dapat berperilaku baik dan jauhi melanggar hukum sehingga dapat bermanfaat bagi keluarga ,masyarakat lingkungan sekitarnya” Kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. ( BTM /r)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *