BTM.CO.ID, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang Kota Batam mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (mucikari) yang beroperasi di bawah kedok agensi Ladies Company di Kota Batam.
Dalam aksinya, Pelaku menawarkan jasa begituan dengan tarif Rp3,5 juta untuk satu kali kencan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Jumat malam (9/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah hotel di Batu Ampar, Batam. Tim menemukan dua wanita berinisial N dan R dalam keadaan tidak berpakaian, serta barang bukti berupa kondom.
Dua tersangka berhasil diamankan, yakni IF (26) sebagai koordinator lapangan dan HB (30) sebagai pemilik rekening bank untuk transaksi prostitusi. Modus operandi mereka adalah menawarkan layanan melalui grup WhatsApp dengan kode “CD3” seharga Rp3,5 juta per kencan.
“IF bertugas mengkoordinasi Ladies Companion (LC), sementara HB memfasilitasi transaksi keuangan,” jelas Debby Sabtu (17/5/2025) siang.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Petugas menyamar dan berhasil memancing pelaku menawarkan jasa LC. Selain itu, disita barang bukti berupa empat ponsel, satu mobil Mitsubishi Expander, dan buku rekening BCA atas nama HB.
Kedua tersangka dijerat Pasal 296 dan/atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara atau denda Rp15 ribu.
Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Budi Santosa, S.H., mengimbau masyarakat melapor via Call Center 110 atau aplikasi Polisi Super Apps. (Btm/r)






