BTM.CO.ID, BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid hadir dalam pengukuhan dan penyematkan selempang Duta Zakat BAZNAS Kota Batam Tahun 2022 di Hotel Sahid Batam Center, Senin (15/2) pagi. Pada kesempatan tersebut BAZNAS juga mengelar dialog interaktif Program BAZNAS Peduli Hinterland yang diikuti 35 da’i di kawasan hinterland.
Duta zakat (ambassador) tersebut berjumlah 11 orang, yang berasal dari berbagai latar belakang profesi. Di antaranya, Riama Manurung, Luqman Rifa’i, Sazani, Suyono, Yayuk Rofi’ atus Sa’adah, Syamsudin Ja’far, Sylvanny Syafrudin, Suhardis, Mainah, Abdul Karim, dan Wahyudi Saputra.
Dalam sambutannya, Jefridin mengucapkan atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Batam, pihaknya sangat mendukung kegiatan ini. Ia mengucapkan tahniah kepada BAZNAS Kota Batam dalam menyukseskan program-program sehingga meraih berbagai prestasi tidak hanya di tingkat provinsi Kepri tetapi juga sampai ketingkat nasional.
“Alhamdulillah ini merupakan capaian luar biasa yang diraih BAZNAS Kota Batam di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda”, ucapnya.
Lanjut dia, Wali Kota Batam Muhammad Rudi sering mengatakan bahwa potensi zakat di Kota Batam lebih kurang sebesar 200 miliar, potensi ini dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang pesat.
“Untuk target zakat tahun 2021 sebesar 18 miliar ini sudah tercapai, tetapi kita belum puas karena potensi zakat ini luar biasa, maka dibentuknya duta zakat ini untuk mensosialisasikan pentingnya berzakat”, ujarnya
Bahkan lanjutnya, tercatat 80 persen donatur Baznas Kota Batam adalah dari Pegawai Pemko Batam. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan Bapak Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam pengelolaan zakat profesi di lingkungan Pemko Batam.
“Upaya dan kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Batam ini merupakan contoh dalam menaikan penerimaan Zakat yang di kelola Baznas sehingga dapat membantu masyarakat Kota Batam yang berhak menerima yakni delapan asnaf (golongan penerima zakat) itu dengan baik dan tepat sasaran,”
Jefridin berharap kepada Duta Zakat BAZNAS Kota Batam dapat melaksanakan tugas dengan ihklas, memberikan pencerahan, pemahaman kepada masyarakat muslim yang ada di kota Batam sehingga mereka dapat melaksanakan kewajibannya dalam berzakat dengan sebaik mungkin sesuai syariat Islam melalui Baznas Kota Batam.
“Mudah-mudahan duta zakat yang diangkat dan disahkan oleh Baznas dapat melaksanakan tugas mulia ini dan bermanfaat bagi kita semua sehingga dapat meningkatkan pengumpulan zakat di kota Batam yang kita cintai ini.
Baznas Kota Batam sudah melaksanakan audit syariah yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenag RI. merupakan satu cara untuk menghasilkan transparansi pelaporan keuangan yang dikelola Baznas. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
“Dengan tujuan bagaimana memberikan kepercayaan kepada masyarakat muslim agar Baznas ini benar-benar melaksanakan tupoksi dan fungsinya dengan baik”, pungkasnya. ( BTM /r)