Tiga Kontainer Bermuatan Mesin Rokok dan Balpres yang Diamankan Bea Cukai Diduga Milik Pengusaha Batam AP dan TS

  • Bagikan
Ilustrasi tiga kountaner diamankan Bea cukai dihasilkan Google AI (Artificial Intelligence) - btm.co.id

BTM.CO.ID, BATAM – Fakta baru terungkap dalam kasus penangkapan tiga kontainer bermuatan barang ilegal yang diamankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta. Dua dari tiga kontainer tersebut diduga kuat milik pengusaha asal Batam berinisial AP dan TS.

Informasi ini diperoleh dari warga Batam yang mengaku mengetahui alur distribusi dan kepemilikan barang-barang ilegal tersebut.

Menurut sumber tersebut, muatan dalam kontainer berupa mesin pembuat rokok serta pakaian tekstil atau balpres yang diduga merupakan barang impor ilegal milik pengusaha Kota Batam.

“Barang yang ditangkap di Jakarta itu asalnya dari Batam. Dibawa ke Tanjungpinang menggunakan jasa ekspedisi MJL, sebelum akhirnya sampai ke Jakarta. Dari tiga kontainer yang diamankan, dua di antaranya milik AP dan TS,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut kepada media, Senin (15/12/2025).

BACA JUGA:   NEWS VIDEO : Disebut Seperti Transformer, Begini Gagahnya Toyota Alphard S "C Package" di Nusa Jaya Mobilindo Batam

Sumber juga menyebutkan bahwa pengiriman dilakukan secara bertahap dengan pola distribusi yang terstruktur, diduga untuk mengelabui pengawasan aparat.

Namun hingga kini, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan tiga kontainer di Pelabuhan Sunda Kelapa sebagai bagian dari operasi penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan. Dari hasil pemeriksaan awal, kontainer-kontainer tersebut berisi pakaian bekas dan mesin rokok tanpa dilengkapi dokumen impor resmi.

BACA JUGA:   Peringati Tahun Baru Islam 1446 Hijriah Bersama GP Ansor Sagulung, Jefridin Bershalawat Bersama Masyarakat dan Para Ulama

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran jaringan distribusi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Penindakan ini masih terus kami kembangkan. Kami akan menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta pemilik sebenarnya dari kontainer tersebut,” ujar Djaka dalam keterangan sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai maupun aparat penegak hukum lainnya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan pengusaha asal Kota Batam berinisial AP dan TS.

BACA JUGA:   40,4 Ton Berbagai Merek Termasuk Beras Gunung Daik (Yafindo Group) Diamankan, Diduga Akan Diselundupkan ke Karimun

Kami redaksi btm.co.id masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik penyelundupan barang ilegal yang melibatkan jalur laut dari wilayah Kepulauan Riau menuju Jakarta, yang dinilai merugikan negara dan mengganggu iklim usaha dalam negeri.
(Btm/ddr)



  • Bagikan