BTM.CO.ID, BATAM – Debat kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam yang dijadwalkan berlangsung Jumat (15/11/2024) resmi dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah molor hingga 1,5 jam.
Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, menyatakan keinginan agar debat tetap dapat berjalan dengan aturan yang lebih jelas dan adil.
“Bagi kami, dari paslon nomor urut 2, menyampaikan kepada pihak penyelenggara KPU agar debat ini bisa terlaksana dengan semua aturan yang clear,” ujar Amsakar.
Amsakar menjelaskan bahwa ketidakhadiran mereka di ruang debat disebabkan oleh ketidaksepakatan terkait tata tertib, khususnya soal pembawaan handphone dan catatan oleh para kandidat.
“Di debat sebelumnya, membawa handphone menjadi persoalan. Kami ingin debat kedua ini lebih natural dan menunjukkan keaslian pola pikir masing-masing kandidat tanpa alat bantu. Jadi, ayo jangan bawa satu alat pun,” tegasnya.
Menurut Amsakar, ia dan pasangannya telah meminta tim liaison officer (LO) mereka untuk menyampaikan keberatan ini kepada KPU sebelum debat. Namun, hingga waktu pelaksanaan, masalah tersebut belum menemukan titik temu.
“Kami sudah berbicara agar tidak ada teks atau alat bantu lain, supaya debat berjalan netral dan 100 persen adil. Kalau tidak boleh membawa alat, maka seharusnya aturan itu berlaku untuk semua,” tambahnya.
Saat ditanya mengapa mereka tidak memasuki ruangan ketika debat dijadwalkan dimulai, Amsakar menyebut hal itu terkait dengan jadwal yang diundur.
“Alasan kami tidak masuk ke ruangan, silakan tanya KPU. Yang jelas, tim kami datang sesuai waktu dan ternyata ada pengunduran jadwal,” jelasnya.
Dengan pembatalan debat kedua ini, paslon nomor urut 2 berharap KPU dapat memastikan aturan debat berikutnya lebih tegas dan tidak menimbulkan ketidakpastian. Hal ini diharapkan dapat menjaga keadilan dan integritas Pilkada Batam 2024. ( Btm /tim)