Ini Syarat Warga Kota Batam Kunjungi Singapura Tanpa Karantina

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Singapura akan membuka akses skema Jalur Perjalanan Vaksin (VTL) kepada pendatang asal Indonesia tak terkecuali warga Kota Batam, kepulauan Riau pada 29 November. Hal ini memungkinkan pelancong asal Indonesia masuk ke negara itu tanpa karantina.

Mengutip Straits Times, pengumuman langsung disampaikan langsung oleh Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Senin (15/11/2021). Selain Indonesia, VTL juga akan diberlakukan untuk India (29 November) serta Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (6 Desember).

“CAAS dan Kementerian Kesehatan memantau dengan cermat situasi Covid-19 di seluruh dunia dan di setiap negara VTL, dan akan menyesuaikan tindakan jika diperlukan,” katanya badan itu, dikutip Selasa (16/11/2021).

BACA JUGA:   Ketua PN Batam Lantik Panmud Pidana, Perdata dan Hukum di Pengadilan Negeri Batam

Menteri Perhubungan S. Iswaran mengatakan saat konferensi pers oleh gugus tugas multi-kementerian Covid-19 bahwa negara-negara yang akan dibuka Singapura adalah semua tujuan penting. Misalnya, India menyumbang sekitar 7% dari kedatangan penumpang di Bandara Changi pada 2019.

Sebelumnya Singapura telah membuka VTL ini dengan 16 negara lain. Tiga belas di antaranya sudah berlaku, dan tiga lagi dengan Malaysia, Swedia dan Finlandia akan dimulai pada 29 November.

BACA JUGA:   SIAP - SIAP!, Perusahaan Di Batam Tak Patuh Bayar BPJS Kesehatan, Akan Diserahkan Ke Kejaksaan

Lalu apa saja syaratnya?

Berikut aturan dan syarat yang harus dipenuhi untuk masuk Singapura dan tidak perlu melakukan karantina dirangkum CNBC Indonesia dari safetravel.ica.gov.sg:

Warga negara Singapura, penduduk permanen atau pengunjung asing (jangka pendek atau panjang)

Harus divaksinasi lengkap dengan vaksin yang sudah mendapat izin darurat dari WHO, setidaknya dua minggu sebelum kedatangan di Singapura.

Pelancong yang tidak divaksin karena berusia 12 tahun ke bawah, dapat melakukan perjalanan VTL jika ditemani mereka yang divaksinasi lengkap.

Harus menunjukkan bukti vaksinasi resmi, seperti PeduliLindungi, untuk yang divaksinasi di Indonesia.

BACA JUGA:   Vaksinasi di Temenggung Abdul Jamal Batam Semakin Tertib. HM Rudi : Terimakasih TNI, Polri dan Masyarakat Batam

Mampu menunjukkan hasil tes PCR negatif sebelum keberangkatan atau Antigen Rapid Test (ART) yang diberikan secara profesional dalam waktu dua hari sebelum keberangkatan ke Singapura.

Menjalani tes PCR saat kedatangan di Singapura dan mengisolasi diri sambil menunggu rilis hasil tes.

Semua pengunjung dengan waktu singkat harus memiliki asuransi medis terkait Covid-19 minimum 30.000 dolar Singapura. Pelancong bisa memilih asuransi yang basisnya di Singapura atau luar negeri. (BTM /*)

Sumber : CNBC Indonesia

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan