Makin Mantap Dampingi Marlin Menjadi Cawawako Batam, Jefridin Telah Daftar di Lima Partai

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. semakin mantap untuk maju sebagai calon Wakil Wali Kota Batam pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Setelah mendaftarkan diri dalam penjaringan di tiga partai, Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sosial (PKS), dan Partai Gerindra, kembali pada Kamis (16/05/2024), Jefridin mendaftarkan diri dalam penjaringan ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai PDI Perjuangan.

“Total Saya sudah mendaftar ke lima partai. Tidak tertutup kemungkinan Saya akan ikut penjaringan parpol lainnya,” tutur Jefridin.

BACA JUGA:   Pemko Batam Terapkan Layanan SPBE, Tata Kelola Administrasi Dilakukan Secara Online

Keinginan untuk maju sebagai calon Wakil Wali Kota Batam karena semakin banyaknya dukungan yang masuk kepadanya. Bahkan pernyataan dukungan langsung disampaikan kepada Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Batam ini.

“Alhamdulillah, dukungan terus mengalir. Saya tentunya berterimakasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada saya,” ucapnya.

Jefridin maju menjadi calon Wakil Wali Kota Batam, untuk mendampingi Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina Rudi yang akan maju sebagai calon Wali Kota Batam. Ke duanya memiliki visi untuk melanjutkan pembangunan di Kota Batam.

BACA JUGA:   Amsakar Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Oleh Perkumpulan Selingsing di Kota Batam

Diketahui sejak Muhammad Rudi menjabat sebagai Wali Kota Batam, Jefridin adalah Sekretaris yang membantu tugas Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengorganisasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

“Pengalaman saya yang selama 8 tahun mendampingi Bapak Wali Kota, dianggap Sebagian orang patut dan layak untuk mendampingi Ibu Marlin melanjutkan pembangunan di Kota Batam,” sebutnya.

Terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Jefridin menyebut, saat ini telah mempersiapkan surat pengunduran dirinya. Pengunduran diri sebagai ASN, akan diserahkan setelah ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pasal 56 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

BACA JUGA:   Menko Bidang Perekonomian Erlangga Hartarto : Pembangunan Bandara Hang Nadim Harus Segera Dilakukan

“Pengunduran diri sudah saya siapkan, namun sesuai aturan yang berlaku. Pengunduran diri akan saya serahkan setelah penetapan dari KPU. Sesuai ketentuan dari KPU penetapan calon pada tanggal 22 September 2024 ,” sebutnya. ( BTM /r)

  • Bagikan