BTM.CO.ID, BATAM – Mengawali tahun 2022, kinerja pelayanan Bea Cukai Batam menorehkan hal yang sangat positif. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II, Dwi Jogyastara, dalam Rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO) yang diselenggarakan pada Rabu, 09 Februari 2022.
Pada bulan Januari 2022, capaian janji layanan kepabeanan dan cukai Bea Cukai Batam secara matematis mencapai angka 114,53%. Hal itu didapat dari berbagai jenis layanan, antara lain layanan perizinan penetapan kawasan pabean, layanan tempat penimbunan sementara, layanan penerbitan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), layanan returnable package, dan layanan perusahaan jasa titipan (PJT).
“Janji layanan tersebut merupakan hasil dari rata-rata akumulasi yang dicapai tiap bulannya. Perizinan yang diberikan kepada pengguna jasa dilakukan dengan maksimal, ditandai dengan penyelesaian perizinan yang lebih cepat,” ujar Dwi seperti dilansir dari laman website resmi bea cukai Batam
Dikatakannya, Layanan perizinan kawasan pabean pada Januari 2022 terdiri dari dua dokumen yang masuk dengan rerata waktu layanan yang diselesaikan 5,5 hari dari target waktu standar layanan 8 hari. Untuk layanan penerbitan NPPBKC, terdapat dua dokumen yang telah diselesaikan dari dua dokumen yang diajukan dengan rerata waktu layanan 1,5 hari untuk tahap I dan 0,75 hari untuk tahap II.
Layanan returnable package terdapat lima dokumen yang diajukan dan terselesaikan dengan rerata waktu layanan 1,5 hari dari target waktu standar 3 hari. Terakhir untuk layanan PJT terdapat dua dokumen yang telah selesai dari dua dokumen yang diajukan dengan rerata waktu layanan 2 hari dari target waktu standar 4 hari.
Bea Cukai Batam akan terus memberikan pelayanan yang maksimal di era pandemi Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan sesuai standar peraturan yang berlaku. ( BTM /DDR)