BTM.CO.ID, BATAM – Badan Pendapatan Daerah Kota Batam sosialisasi dan edukasi kepada Mahasiswa terkait pajak daerah Kota Batam di Auditorium Institut Teknologi Batam (ITEBA) Tiban, Kota Batam Jumat, (15/11/2024).
Bertajuk “Bijak, Goes To Campus” kegiatan sosialisasi pajak dihadiri ratusan mahasiswa dari berbagai jurusan.
Ahmad Ismail pembicara dari Badan Pendapatan Daerah Kota Batam mengatakan, program Bijak Goes To Campus ini merupakan program sosialisasi dan edukasi terkait pajak kepada mahasiswa di kampus – kampus di Kota Batam.
Sosialisasi dan edukasi ini meliputi pentingnya mengetahui fungsi pajak dan jenis – jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak.
Seperti salah satunya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Batam.
“Saat ini Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan mudahnya dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja seperti melalui m-banking dan e-walet”. Ucapannya.
Seperti diketahui, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, di kuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Perlu diketahui, Masyarakat yang akan melakukan pembayaran objek pajak harus memenuhi terlebih dahulu syarat – syarat yang telah ditetapkan. Persyaratan ini mengacu pada dasar hukum yang telah ditetapkan.
Merujuk laman website https://bapenda.batam.go.id, Syarat Pelayanan PBB-P2 Kota Batam objek pajak memiliki syarat-syarat yang telah ditentukan.
Berikut Syarat-syarat Pelayanan PBB-P2 Kota Batam.
https://drive.google.com/file/d/1LRAQ2NanjYI3OxWSYdvTPCLgW1qaP21P/view?usp=drivesdk
( btm /ddr)