Polisi Ungkap Sindikat Calo Tiket Kapal di Punggur Batam, Tiga Orang Ditangkap Libatkan Oknum Karyawan BUMN

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus percaloan tiket kapal Roro yang terjadi di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, salah satunya merupakan oknum karyawan BUMN.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Minggu (15/3/2026). Kegiatan ini dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang terjadi di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur.

“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satgas Gakkum Ops Ketupat Seligi Polresta Barelang melalui serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik percaloan tiket kapal,” ujarnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban berinisial E (23) bersama suaminya S (44) yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kapal Roro dari Punggur menuju Kuala Tungkal diduga menjadi korban penipuan oleh pelaku yang menawarkan bantuan pembelian tiket.

Berdasarkan kronologi kejadian, pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 21.01 WIB, suami korban menghubungi salah satu pelaku berinisial MY untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro. Pelaku kemudian menyarankan agar korban datang langsung ke Pelabuhan ASDP Punggur pada keesokan harinya serta mengirimkan foto KTP sebagai syarat pemesanan tiket.

Saat tiba di pelabuhan, korban bertemu dengan pelaku MY yang menawarkan tiket kapal dengan harga Rp500.000. Setelah melakukan negosiasi, korban akhirnya sepakat membayar sebesar Rp400.000.

Ketika kapal KMP Sembilang bersandar di pelabuhan, pelaku mengarahkan korban untuk mendekati kapal dan menyuruh korban masuk terlebih dahulu. Setelah korban berada di dalam kapal, pelaku meminta uang sebesar Rp400.000 sebagai pembayaran tiket.

Korban kemudian menyerahkan uang tersebut. Namun pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban. Belakangan diketahui bahwa pelaku tidak memiliki tiket resmi dan memanfaatkan situasi kepadatan penumpang menjelang arus mudik Lebaran.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Barelang, praktik tersebut melibatkan tiga tersangka yakni MY (47) yang berperan mencari calon korban dan menerima pembayaran tiket, AM (43) yang merupakan karyawan BUMN yang bertugas mengecek tiket di dalam kapal dan meloloskan penumpang tanpa tiket, serta RY (33) yang bertugas di pintu masuk kapal agar penumpang dapat masuk tanpa membawa tiket resmi.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dari berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga merupakan hasil dari praktik penipuan tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada Minggu (15/3/2026), status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Dalam ketentuan tersebut pelaku dapat dikenakan pidana denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10.000.000 karena memperoleh keuntungan dari hasil penipuan yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000.

Melalui konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik percaloan tiket, khususnya menjelang arus mudik Lebaran.

Polresta Barelang menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk praktik penipuan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat di kawasan pelabuhan. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan kejadian serupa melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam. (Btm/r)

  • Bagikan
Exit mobile version