BTM.CO.ID, BATAM – Management Grand Dragon Pub dan KTV Kota Batam tak dapat mengelak saat Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kepri menggerebek dan menemukan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di salah satu ruang VIP, Sabtu (12/3/2022) malam .
Dalam penggerebekan tersebut, 11 orang pria dan 13 orang wanita dikabarkan kedapatan tengah pesta ekstasi di ruang VIP tersebut.
Menurut sumber, BNNP Kepri berhasil menemukan sisa 2 butir ekstasi yang sengaja disembunyikan pelaku di kolong sofa saat penggerebekan berlangsung.
Dalam penggerebekan itu juga, dikabarkan salah seorang pengusaha ternama di Kota Batam turut terjaring razia.
“Dalam razia tersebut, ekstasi ditemukan di kolong sofa ruangan VIP KTV and Pub Dragon,” ujar Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto, seperti dikutip dari KabarBatam.com Senin (14/3/2022).
Dikatakan Heru, dalam razia tersebut ada 11 pria dan 13 wanita dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.
“Hanya ada satu laki-laki dan tiga wanita yang tidak menggunakan ekstasi,” ungkap Heru Yulianto
Pasca penggerebekan, Heru mengaku, pihaknya masih mencari siapa pelaku utama yang menyuplai ekstasi kepada para pengunjung tersebut.
“Kita cari siapa yang menyuplai ektasi ke KTV and Pub Dragon,” tegasnya.
Seperti diketahui, Grand Dragon Pub dan KTV Batam merupakan tempat hiburan malam yang terkenal di kota Batam. Grand Dragon Pub dan KTV Batam ini terletak di Batam City Hotel Komplek Penuin Center Blok OB No 1-7 Kota Batam. ( BTM /**)