Gempur Narkotika Bersama, Bea Cukai Jalin Kerjasama Dengan Empat Instansi

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai (DJBC) bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN),
Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Ditjen Perhubungan Laut
(Hubla) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melakukan penandatanganan perjanjian kerja
sama dalam upacara pembukaan operasi laut interdiksi terpadu tahun 2021 yang diselenggarakan di Dermaga Bintang 99, Kota Batam Selasa, (14/09/2021).

Dalam keterangan pers diterima btm.co.id, M. Rizki Baidillah Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mengatakan, Perjanjian kerja sama pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

” Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Bea Cukai Batam dan empat instansi ini merupakan
pedoman dan payung hukum dalam melakukan koordinasi dan kerja sama, serta untuk menjalin
sinergi dalam pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu “. Ungkap Rizki

BACA JUGA:   Kapolda Kepri Tabana Bangun: 1561 Personil dan 53 Pos Disiapkan Amankan liburan Idul Fitri di Kepri

Dikatakan Rizki, kolaborasi dalam pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu ini akan dilaksanakan
pada bulan September dan Oktober 2021.

Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk mewujudkan kegiatan operasi yang berdaya guna, lebih efektif dan efisien, dan juga mengefektifkan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di ranah narkotika dan prekusor narkotika serta pengawasan lalu lintas orang dan barang ke dan dari Indonesia. “Kata Rizki”.

Perjanjian kerja sama berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani yang memuat ruang
lingkup tentang pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pelaksanaan operasi laut
interdiksi terpadu, pemanfaatan sarana dan prasarana serta kegiatan lain yang disepakati dalam
rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekusor narkotika yang dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Para
pihak juga memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
masing-masing bidang.

Pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu mencakup operasi rutin, operasi khusus dan operasi
tertentu. Operasi laut interdiksi terpadu 2021 menggunakan sandi operasi PURNAMA (Gempur
Narkotika Bersama) Menuju Indonesia Bersinar dengan konsep unity of effort yang mengedepankan
sinergi dan kolaborasi dengan BNN sebagai leading sector khususnya dalam rangka pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Kegiatan operasi akan menyasar perairan Aceh, Selat Malaka, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Laut Natuna, Selat Karimata, Kepulauan Seribu dan perairan Sulawesi Utara.

Operasi semacam ini merupakan pelaksanaan yang kedua kali, dimana Bea Cukai telah ikut serta sejak pelaksanaan yang pertama di tahun 2020 dan berhasil melakukan lima penindakan terhadap total 85,5kg sabu, 23kg ekstasi dan 30,3gr ganja.

Sesuai dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan sebagaimana amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Bea Cukai memiliki tanggung jawab dan mengambil peran aktif untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika lewat operasi laut bersama.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan para pihak yang terlibat dapat berkomitmen untuk menyukseskan kegiatan operasi interdiksi terpadu 2021 demi mewujudkan Indonesia bebas narkoba. “Tutur Rizki”.

Turut berpartisipasi dalam upacara tersebut instansi vertikal di lingkungan DJBC, meliputi Kantor
Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Pangkalan Sarana
Operasi Bea dan Cukai Tanjung Balai karimun, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam.
Kehadiran instansi vertikal tersebut sebagai wujud partisipasi dan dukungan satuan kerja di daerah
terhadap setiap program yang dicanangkan DJBC. ( Btm / r)

  • Bagikan