BTM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berupaya menggenjot sektor-sektor penompang pendapatan daerah Kota Batam, di samping juga terus fokus dalam penanganan Covid-19.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan Covid-19 memberikan dampak terhadap ekonomi Batam. Sejumlah sektor yang selama ini menjadi sumber pendapatan Kota Batam mengalami penurunan.
“Karena itu kita harus yakin dan optimistis bahwa pandemi Covid-19 ini harus berakhir, sehingga tahun depan ekonomi kita bisa pulih kembali,” kata Rudi pada program acara dialog khusus, Minggu (13/9/2021).
Rudi mengatakan pihaknya saat ini terus menggesa vaksinasi di Batam, capaiannya saat ini sudah berada pada angka 78 persen. Kemudian ditargetkan dalam jangka dua bulan ke depan sudah di atas 90 persen.
Jika vaksinasi berjalan sesuai dengan yang diharapkan sektor pariwisata dapat kembali bangkit. Sehingga dapat menggairahkan kembali sektor-sektor perhotelan dan restoran yang selama ini memang terdampak Covid-19.
“Vaksinasi terus kita gesa, agar nantinya pintu pariwisata dari Singapura misalnya juga dapat dibuka,” jelasnya.
Selain itu, upaya lainnya adalah mendorong investasi masuk ke Batam. Hal ini juga tidak hanya sekedar menggerakkan ekonomi masyarakat tapi juga meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola BP Batam.
“Karena itu saya juga bersyukur sebagai Kepala BP Batam, meskipun ditengah Covid-19 kita masih bisa membangun. Karena anggarannya dua arah, ada Pemko Batam dan BP Batam,” jelasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan Pemko Batam saat ini telah mengeluarkan Perwako No. 54 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo, Pengurangan Piutang Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam.
“Kebijakan ini di keluarkan Pak Wali sebagai relaksasi pajak serta stimulus untuk masyarakat yang memiiliki piutung pajak kepada pemerintah untuk membayar kewajibannya,” kata Azmansyah.
Adapun ketentuanya adalah diskon 50 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2012, kemudian diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2015 dan diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2016 sampai 2018.
Selain itu, Pemko Batam juga menghapus denda piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2020 dan mengundur jatuh tempo pembayaran sampai 30 November 2021 mendatang. Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjugi laman https://esppt.batam.go.id
.
“Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021, karena itu mari bayar pajaknya untuk bangun Kota Batam,” jelasnya.
Untuk pembayarannya dapat dilakukan melalui loket, ATM, M Banking pada BANK dan minimarket yang ditunjuk. Di antaranya seperti Bank Riau Kepri, BNI, Bank bjb, Bank BTN, BRI dan juga Indomaret.
Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Azmansyah juga mengatakan Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah kota Batam, periode tahun 2015 sampai 2021.
Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (bersumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri) dan pajak parkir. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2021.
“Sebagaimana Keputusan Wali Kota Batam No. KPTS.309/HK/VIII/2021 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Denda atau Bunga Pajak Daerah,” katanya. ( Btm /r)