Satgas Saber Pungli Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 di lingkungan Bea Cukai dan Pajak di Wilayah Kepri

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam mendapat kunjungan sosialisasi dari Satgas Saber Pungli dalam rangka Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli pada Sektor Bea Cukai dan Pajak di Wilayah Kepulauan Riau.

Sosialisasi yang sudah dilaksanakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Nomor 37 Tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Satgas Saber Pungli merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan utama untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di berbagai sektor, termasuk di sektor Bea Cukai dan Pajak.

BACA JUGA:   Apresiasi Tangan Emas Muhammad Rudi di Masjid Tanjak

Sosialisasi ini dihadiri oleh BC Batam, Kanwilsus BC Kepri, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam, KPP Batam Utara, dan juga KPP Batam Selatan yang diberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran dan fungsi Satgas Saber Pungli serta tindakan yang dapat diambil dalam penanganan kasus pungli.

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Ambang Priyonggo menyambut baik kunjungan sosialisasi dari Satgas Saber Pungli tersebut. Beliau mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam memberantas praktik pungli yang merugikan perekonomian dan masyarakat.

BACA JUGA:   BP Batam Gelar Bimtek Perumusan dan Evaluasi Kebijakan

Dalam sambutannya, beliau juga menekankan komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan perlu diawasi”.Buka Ambang.

Brigjen Pol. Dr. Bambang Pristiwanto,S.H., M.M., Selaku Sekretariat Satgas Saber Pungli juga menyampaikan dalam materinya “dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar, oleh karena itu Satgas Saber Pungli dibentuk untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.” Tegasnya.

BACA JUGA:   Perlombaan Paralayang Batam Pelangi Nusantara Troi Paralayang Seri Tiga Resmi Ditutup

Kunjungan sosialisasi dari Satgas Saber Pungli ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kita bersama tentang pentingnya memberantas pungli dan mendorong seluruh lapisan pemerintahan untuk bekerja dengan integritas yang tinggi. diharapkan perekonomian di wilayah Kepulauan Riau dapat semakin baik, serta masyarakat dapat menikmati pelayanan yang adil dan transparan dari Sektor Pemerintahan. ( BTM /r)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *