Mutasi Personel di Lingkungan Polda Kepri, Sejumlah Perwira dan Bintara Pindah Tugas

  • Bagikan
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si - btm.co.id/ist

BTM.CO.ID, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan mutasi personel yang melibatkan perwira pertama (Pama) dan bintara. Mutasi ini diatur melalui Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/508/III/KEP./2025, ST/501/III/KEP./2025, dan ST/502/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025.

Informasi ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., di Ruang Kerja Bidhumas Polda Kepri pada Jumat (14/3/2025).

Surat Telegram tersebut ditandatangani langsung oleh Irwasum Polri, Komjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., yang mewakili Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Surat ini mengatur tentang Alih Tugas Jabatan dan Mutasi Personel di lingkungan Polda Kepri.

“Mutasi ini mencakup perpindahan personel baik yang masuk maupun keluar dari Polda Kepri. Untuk perwira pertama, terdapat 1 personel yang masuk dan 2 personel yang keluar. Sementara itu, untuk bintara, terdapat 1 personel yang masuk dan 13 personel yang keluar,” jelas Zahwani Pandra Arsyad.

BACA JUGA:   Wujudkan Dukungan sebagai Sesama Perempuan, Srikandi PLN Batam Dukung Pengembangan UMKM Binaan

Daftar Personel yang Mengalami Mutasi:

Perwira Pertama (Pama):

  1. Iptu Pasal Grace Madu Simanjuntak, S.Tr.K., dari Polda Sumatera Utara (Sumut) dimutasikan ke Polda Kepri. Mutasi ini dilakukan dalam rangka mengikuti suami dan dibiayai secara mandiri.
  2. Ipda Astri Zonnaidi, S.H., dimutasikan dari Polda Kepri ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan biaya mandiri.
  3. AKP Parlin, S.H., dimutasikan dari Polda Kepri ke Polda Sumut dengan biaya mandiri.

Bintara:

  1. Aipda Ermika dimutasikan dari Polres Natuna Polda Kepri ke Polda Riau dengan biaya negara.
  2. Bripka Iqballuddin, S.H., dimutasikan dari Ditpolairud Polda Kepri ke Polda Riau dengan biaya mandiri.
  3. Bripka Iswanto Adhi Nugroho, S.H., dimutasikan dari Ditintelkam Polda Kepri ke Polda Sumsel dengan biaya mandiri.
  4. Brigpol Marsongko, S.A.P., dimutasikan dari Polres Bintan Polda Kepri ke Polda Jawa Tengah (Jateng) dengan biaya mandiri.
  5. Brigpol Rizal Hadziri Germadi dimutasikan dari Polres Lingga Polda Kepri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) dengan biaya mandiri.
  6. Brigpol Suci Indah Lestari, S.H., dimutasikan dari Rorena Polda Riau ke Polda Kepri dengan biaya sendiri.
  7. Briptu Annisa dimutasikan dari Polres Natuna Polda Kepri ke Polda Sumut dalam rangka mengikuti suami dengan biaya mandiri.
  8. Bripka Dedy Jekson Manurung dimutasikan dari Polres Karimun Polda Kepri ke Polda Sumut dengan biaya negara.
  9. Bripka Bayu Kristian, S.Pd.I, dimutasikan dari Polresta Barelang Polda Kepri ke Bareskrim Polri dengan biaya negara.
  10. Brigpol Inggi Sepisandario dimutasikan dari Yanma Polda Kepri ke Bareskrim Polri dengan biaya negara.
  11. Bripka Raja Rachmat Hidayat dimutasikan dari Ditlantas Polda Kepri ke Bareskrim Polri dengan biaya negara.
  12. Brigpol Selvi Novitasari dimutasikan dari Polres Lingga Polda Kepri ke Bareskrim Polri dengan biaya negara.
  13. Brigpol Roby Pratama dimutasikan dari Satbrimob Polda Kepri ke Polda Riau dengan biaya mandiri.
  14. Brigpol Dwika Imanda dimutasikan dari Satbrimob Polda Kepri ke Polda Jawa Barat (Jabar) dengan biaya mandiri.
BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Berlakuan Registrasi IMEI yang Dibawa Penumpang dari Luar Negeri Tujuan Batam

Mutasi ini merupakan bagian dari rotasi rutin di lingkungan Polri yang bertujuan untuk penyegaran dan peningkatan kinerja organisasi. Biro SDM Polda Kepri menegaskan bahwa mutasi ini dilaksanakan dengan prinsip SDM yang unggul dan Polri yang presisi.

BACA JUGA:   Polsek Batu Ampar Kota Batam Ciduk Pelaku Curanmor, Sosok Tiga Pelakunya Diluar Dugaan

Kabidhumas Polda Kepri juga menambahkan bahwa para personel yang dimutasi diwajibkan untuk melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya Surat Telegram Kapolri. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di masing-masing jabatan yang baru. (Btm/r)

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan