BTM.CO.ID, BATAM – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Inpres ini mewajibkan seluruh kabinet dan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran guna meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara.
Melalui Inpres tersebut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya penghematan dan optimalisasi penggunaan anggaran dalam rangka mendukung prioritas pembangunan nasional.
Instruksi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBN dan APBD digunakan secara tepat sasaran dan efisien.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengatur berbagai langkah konkret yang harus diambil oleh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, termasuk peninjauan ulang program-program yang kurang efektif, pengurangan belanja yang tidak mendesak, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Berikut Isi lengkap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menindaklanjuti instruksi ini dengan menyusun langkah-langkah efisiensi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
Selain itu, Inpres ini juga mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.
Dengan diterbitkannya Inpres ini, diharapkan dapat tercipta pengelolaan anggaran yang lebih efisien dan efektif, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Btm/ddr)