LKPj Wali Kota Batam 2024 sebagai Mandatory Tahunan Sekaligus LKPj Akhir Jabatan

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Batam, Yusfa Hendri, menggelar rapat koordinasi terkait pengisian Form Isian Data untuk Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2024.

Rapat tersebut berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (14/1/2025) dan diikuti oleh sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Dalam rapat tersebut, Yusfa Hendri menjelaskan pentingnya pengisian data yang akurat dan tepat waktu untuk memastikan penyusunan LKPJ berjalan dengan lancar.

BACA JUGA:   Pemko Batam dan BP Batam Sepakati Sinergi dalam Penyusunan Standar Harga Satuan

“LKPJ merupakan dokumen yang sangat penting untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilakukan selama tahun anggaran 2024. Oleh karena itu, setiap OPD harus memastikan bahwa data yang disampaikan sudah sesuai dengan realisasi kegiatan dan anggaran yang ada,” ungkap Yusfa.

Yusfa juga menekankan bahwa pengisian form isian data harus dilakukan dengan cermat untuk menghindari kesalahan yang dapat mempengaruhi kualitas laporan.

BACA JUGA:   Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker, Pembukaan Gerai Vaksinasi Tetap Dilanjutkan

“Kami berharap setiap OPD dapat berkoordinasi dengan baik agar proses penyusunan LKPj berjalan efektif dan tepat waktu. Laporan ini akan menjadi acuan dalam evaluasi kinerja Pemerintah Kota Batam,” tambahnya.

Sebagai kewajiban Kepala Daerah seluruh Indonesia setiap tahunnya, maka tahun ini Wali Kota Batam juga akan menyampaikan LKPj Akhir masa jabatan periode 2021 – 2025.

BACA JUGA:   Tekad Majukan Kepri, HMR Disambut Hangat Ribuan Jemaat Pesta Puncak Tahun HKBP

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memfasilitasi pengisian form isian data yang lebih efisien dan memastikan laporan pertanggungjawaban Pemko Batam dapat disusun dengan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“LKPj ini akan disampaikan ke DPRD Batam melalui rapat paripurna yang digelar satu tahun sekali dan paling lambat tiga bulan setalah tahun anggaran berakhir,” tutupnya. ( Btm /r)

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan