BTM.CO.ID, BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam berhasil menjual secara lelang 5 unit kendaraan bermotor dari 7 unit yang ditawarkan melalui Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
5 unit kendaraan yang berhasil terlelang yaitu Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR33, Detomasso Tipe 874 Pantera, BMW 335i dan Sepeda Motor BMW R60
Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, Muhamad Solafudin mengatakan barang tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan pada periode 2018-2019.
“Barang-barang yang dilelang merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan pada periode 2018-2019. Penerimaan negara dalam bentuk PNBP yang dihasilkan dari lelang tersebut sebesar Rp 5,869 Miliar,” ujar Solafudin.
Dengan pertimbangan yang cukup komprehensif, lelang dilaksanakan dengan strategi close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir penawaran adalah pukul 14.30 WIB tanggal 12 Oktober 2021 karena sebagian kendaraan merupakan kendaraan yang harga pasarnya dipengaruhi oleh nilai historis dan publik pecinta otomotif sangat memahami hal tersebut. Sistem close bidding ex.ante diperkirakan mendorong calon pembeli untuk menilai jenis kendaraan berdasarkan aspek historis dan kelangkaannya daripada hanya sekedar mengedepankan emosional untuk memenangkan lelangnya. Selain itu system close bidding dipilih untuk menghindari praktik lelang yang tidak sehat diantara para peserta lelang yang menyebabkan harga yang terbentuk tidak optimal.
Obyek lelang yang berhasil terjual diantaranya, Mobil Nissan GTR-Bar ditawarkan dengan harga limit Rp529.381.000 berhasil terjual dengan harga Rp2.710.99.678. Kemudain, Mobil Nissan GTR E-BCNR-33 ditawarkan dengan harga limit Rp470.561.000 berhasil terjual dengan harga Rp1.890.123.456. Selanjutnya, Mobil BMW 335i (seri 3) ditawarkan dengan harga limit Rp198.000.000 berhasil terjual dengan harga Rp227.900.000. Kendaraan bermotor selanjutnya yaitu kendaraan roda dua merek BMW R60 ditawarkan dengan harga limit Rp28.944.000 berhasil terjual dengan harga Rp252.002.000. Kendaraan kelima adalah kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan tidak utuh dan terurai merek Detomasso 874 Pantera ditawarkan dengan harga limit Rp95.428.000 berhasil terjual dengan harga Rp788.888.888.
Terhadap barang lelang yang belum terjual akan ditindaklanjuti dengan mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang paling optimal baik dengan mekannisme lelang ulang, hibah, dan atau pemusnahan. Terakhir yang dapat disampaikan adalah bahwa pengelolaan BMN tersebut merupakan sinergi dari beberapa instansi Pemerintah di Wilayah Batam di antaranya dari Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi lain untuk melakukan pengawasan lalu-lintas barang keluar/ masuk Batam.
Mario Molina (peraih nobel kimia tahun 1995) menyampaikan “if we work together, we will end up having a better world”. Hal ini sejalan dengan semangat Kementerian Keuangan untuk membangun sinergi dengan berbagai pihak baik internal atau eksternal agar fungsi-fungsi pemerintahan dapat berjalan secara optimal.
Sebagai tambahan informasi, pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing peserta lelang dan kepada pihak-pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021. ( BTM /r)