Polresta Barelang Panggil Asiong PT PLS Terkait Kasus Truk Pengangkut Barang Impor Ilegal

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dijadwalkan memanggil pengusaha ekspedisi ternama Batam, Asiong, pemilik PT PLS yang berlokasi di kawasan Sei Panas.

Pemanggilan dilakukan untuk pemeriksaan terkait kasus penangkapan lima unit truk pengangkut barang impor bekas ilegal (balpres) di kawasan Sagulung, Sabtu (8/11/2025) sore.

Asiong yang dikenal luas sebagai “raja ekspedisi” di Batam disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kepemilikan kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan barang-barang impor bekas tersebut.

Selain Asiong, penyidik juga akan memanggil pihak Bea Cukai (BC) Batam untuk dimintai keterangan terkait proses kepabeanan serta mekanisme keluar-masuknya barang yang kini menjadi objek penyelidikan.

“Saya sudah sampaikan kepada penyidik agar dua pihak — Asiong sebagai pemilik PT PLS dan pihak Bea Cukai — wajib hadir untuk dimintai keterangan. Keduanya penting karena terkait langsung dengan kepemilikan kendaraan dan pengawasan kepabeanan barang keluar masuk,”
ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, Selasa (11/11/2025) pagi.

BACA JUGA:   Walikota Batam Amsakar Santuni 191 orang Termasuk Janda dan Anak Yatim

25 Orang Diamankan, Lima Truk Disita

Dari hasil operasi yang digelar pada Sabtu (8/11/2025), polisi mengamankan 25 orang pria yang berperan sebagai sopir dan juru bongkar muatan. Selain itu, turut disita lima unit truk yang digunakan untuk mengangkut barang hasil impor ilegal, masing-masing:

  • Mitsubishi Fuso BP 8237 EA
  • Mitsubishi Fuso BP 9734 ZB
  • Mitsubishi Fuso BP 8251 DQ
  • Hino BP 8289 DU
  • Hino BP 8227 DU

Kombes Pol Zaenal Arifin membenarkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas indikasi kuat adanya aktivitas penyelundupan barang impor bekas yang melanggar aturan perdagangan dan kepabeanan.

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Berperan Aktif dalam Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Kepulauan Riau Kuartal 1 Tahun 2024

“Benar, saya sendiri yang memimpin penangkapan kontainer berisi baju bekas impor atau balpres, perabot bekas, dan barang-barang lain. Semua barang bukti telah kita amankan di Polresta Barelang,”
ujar Zaenal Arifin.

Rugikan Negara dan Ancam UMKM Lokal

Kasus ini tengah menjadi sorotan publik karena diduga menimbulkan kerugian negara akibat masuknya barang impor bekas tanpa dokumen resmi. Selain itu, praktik penjualan barang thrifting ilegal juga dinilai merusak usaha UMKM dan produk lokal dalam negeri.

Pemerintah pusat, melalui Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menegaskan komitmen untuk menindak tegas jaringan penyelundupan barang impor bekas.

BACA JUGA:   Pembongkaran Apartemen Indah Puri Golf Resort Gagal Dilakukan, Ternyata Ini Penyebabnya

Bahkan, para pelaku usaha yang terlibat terancam masuk daftar hitam (blacklist) dan tidak diperbolehkan lagi menjalankan bisnis serupa di Indonesia.

Polresta Barelang Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan, Polresta Barelang berkomitmen penuh menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan masyarakat dan negara.

“Penegakan hukum terhadap impor ilegal adalah bagian dari menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan melindungi pelaku usaha dalam negeri. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran ini,” tegasnya.

Saat ini, kelima truk dan seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolresta Barelang. Pemeriksaan terhadap para sopir dan pihak terkait masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan distribusi barang ilegal tersebut. (btm/tim/DDR)

  • Bagikan