BTM.CO.ID, BATAM – PPKM Darurat Batam resmi diberlakukan mulia hari Senin 12 Juli 2021 hingga 31 Juli 2021 dan akan dievaluasi terkait jangka waktu PPKM Darurat Batam. Hal ini berimbas pada pelaku usaha lapak di Pasar Kaget di kota Batam.
Dalam keputuskan bersama PPKM Darurat bahwa pasar kaget atau pasar rakyat untuk sementara ditutup.
Hal ini dipaparkan Kapolresta Barelang saat menghadiri Rapat Koordinasi PPKM Darurat yang dipimpin oleh Bpk Walikota Batam, dan di hadiri juga oleh Dandim 0316 Batam , unsur Vertikal Kota Batam, OPD Pemko Batam, Para Camat, Para Kapolsek , Para Danramil , dan Para Lurah se Kota Batam. Sabtu (10/07/2021)
Tertuang di poin 5 keputusan bersama PPKM Darurat Di Kota Batam bahwa Warga yang ingin berbelanja bahan pokok makanan silahkan pergi ke pasar yang resmi (pasar kaget atau pasar rakyat untuk sementara ditutup).
Kebijakan ini tak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dari masyarakat. Untuk itu, Kapolresta meminta masyarakat lebih sadar dan mematuhi protokol kesehatan.
Kebijakan Penyekatan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah ini bukan untuk menyengsarakan masyarakat, namun justru melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. dan masyarakat sadar kalau nggak perlu nggak usah keluar rumah,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK. ( Btm / r)