Polisi Tilang Ketua DPRD Kepri karena Naik Moge Tanpa Helm di Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, ditilang polisi usai video dirinya mengendarai motor gede (moge) tanpa mengenakan helm viral di media sosial. Dalam penindakan tersebut, Iman dikenakan denda tilang sebesar Rp500 ribu.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menegaskan pihak kepolisian telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Ketua DPRD Kepri tersebut.

Menurut Anggoro, penindakan dilakukan oleh personel Satlantas Polresta Barelang pada Kamis (7/5/2026) saat petugas tengah melakukan pengaturan lalu lintas di Pos 908 Simpang Rosedele, Batam.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Detik-Detik Tim Gabungan Ciduk 210 WNA Pelaku Online Scam di Baloi View Apartment Batam

“Yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan tilang oleh personel kami. Jadi di sini semua warga negara sama kedudukannya, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas,” kata Anggoro, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, saat diberhentikan petugas, Iman Sutiawan tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) ketika dilakukan pemeriksaan.

“Pada saat kami hentikan, yang bersangkutan tidak membawa SIM, tetapi membawa STNK. Karena tidak bisa menunjukkan SIM saat pemeriksaan, maka STNK yang diamankan petugas,” ujarnya.

BACA JUGA:  TERNYATA!, 210 WNA Jalankan Modus Love Scamming hingga Investasi Bodong di Batam, 492 HP dan Ratusan Laptop Disita

Anggoro menyebut kendaraan yang digunakan merupakan motor gede yang seharusnya menggunakan SIM C2. Namun hingga kini, layanan pencetakan SIM C2 disebut belum tersedia di Batam.

“Untuk jenis SIM-nya SIM C2. Tetapi memang belum semua daerah bisa memproduksi atau mencetak SIM C2, termasuk Batam yang saat ini belum tersedia,” katanya.

BACA JUGA:  Peringati Hari Buruh 2026 di Batam, Ratusan Polisi dan Buruh Gotong Royong Bersihkan Batam

Terkait video yang viral di media sosial dan diduga dibuat untuk kebutuhan konten, polisi menegaskan fokus utama tetap pada pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan.

“Apakah itu konten atau bukan, kami tidak berbicara ke sana. Yang kami temukan adalah adanya pelanggaran lalu lintas, itu yang kami tindak,” tegasnya.

Atas pelanggaran tersebut, Ketua DPRD Kepri dikenakan sanksi tilang dengan denda sebesar Rp500 ribu. (BTM/r)

  • Bagikan