BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Polri, dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat kurang lebih 1,3 ton dari kapal King Sun.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Kodaeral IV, Kota Batam, Minggu (9/8/2026) siang.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan delapan anak buah kapal (ABK). Mereka terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Pengungkapan penyelundupan ketamin ini bermula dari analisis intelijen DJBC yang telah memantau pergerakan kapal King Sun sejak Mei 2026.
Plt. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, mengatakan pihaknya menerima informasi lintas negara dari Thailand terkait dugaan pengangkutan gelap narkotika menggunakan kapal tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan intensif bersama BNN RI.
Pada Mei 2026, kapal King Sun diduga sempat menggagalkan rencana pengangkutan narkotika. Namun, petugas tetap melakukan observasi dan pengawasan secara berkala.
Memasuki Juli 2026, kapal tersebut kembali bergerak menuju wilayah Teluk Thailand yang dinilai memiliki potensi tinggi sebagai jalur pengangkutan narkotika.
Kecurigaan semakin menguat setelah DJBC kembali menerima informasi lintas negara dari Polri pada awal Agustus 2026 mengenai dugaan penyelundupan narkotika menggunakan kapal yang sama.
Berdasarkan analisis intelijen tersebut, DJBC bersama BNN RI, Polri, dan TNI AL kemudian melakukan koordinasi serta menyusun operasi penindakan.
Kapal King Sun Diamankan di Perairan Utara Berakit
Penindakan dilakukan pada Kamis (6/8/2026). KRI Kerambit-627 bersama Kapal Patroli Laut BC-30005 di bawah naungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil mengamankan kapal King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan.
Kapal beserta seluruh awaknya kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV di Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan turut melibatkan Tim Anjing Pelacak (K-9) Bea Cukai Batam untuk menyisir bagian kapal.
Hasil pemeriksaan menyeluruh pada Jumat (7/8/2026) menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam sebuah kompartemen dekat anjungan kapal.
Petugas menemukan bungkusan plastik dan karung berisi 65 pack teh China. Setiap pack berisi 20 kemasan.
Setelah dilakukan pengujian, sebanyak 1.300 bungkus dengan berat total sekitar 1.300 kilogram tersebut dinyatakan positif mengandung ketamin.
Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
Delapan ABK yang diamankan kini menjalani proses hukum. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik,” ujar Erwin Situmorang.
Pengungkapan ini menjadi bukti sinergi DJBC, BNN RI, Polri, dan TNI AL dalam memperkuat pengawasan serta memutus rantai penyelundupan dan peredaran narkotika di wilayah Indonesia. (Btm/r)
