BTM.CO.ID, BATAM – Surat edaran Wali Kota Batam HM Rudi, Kota Batam ditetapkan pada PPKM Level 3, sesuai intruksi Mentri Dalam Negeri.
Dalam surat edaran tersebut mall diperbolehkan buka dengan daya tampung 50% dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu masih dalm surat SE Wali Kota Batam, Sekolah diperbolehkan tatap muka 50%.
Data diperoleh btm.co.id, berikut surat edaran Wali Kota Batam No 45 terkait PPKM level 3 di kota batam ( btm/ddr)