SE NO 45 WALI KOTA BATAM: Batam PPKM Level 3, Mall Boleh Buka dan Sekolah Tatap Muka 50%

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Surat edaran Wali Kota Batam HM Rudi, Kota Batam ditetapkan pada PPKM Level 3, sesuai intruksi Mentri Dalam Negeri.

Dalam surat edaran tersebut mall diperbolehkan buka dengan daya tampung 50% dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Selain itu masih dalm surat SE Wali Kota Batam, Sekolah diperbolehkan tatap muka 50%.

BACA JUGA:   Pihak SPBU KDA Batam Minta Dua Pompa Yang Disegel Dilepas, Ini Alasannya

Data diperoleh btm.co.id, berikut surat edaran Wali Kota Batam No 45 terkait PPKM level 3 di kota batam ( btm/ddr)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *