INTRUKSI MENDAGRI: Seluruh Kepri Level 3, Masih Belum Bisa Sekolah Tatap Muka

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Batam dan Tanjungpinang yang semula berada di PPKM Level 4, mulai hari ini, Selasa (10/8/2021) sudah turun tingkat menjadi level 3, setara dengan 4 kabupaten kota lainnya yakni, Bintan, Tanjungbalai Karimun, Lingga, Anambas dan Natuna.

Meski banyak kelonggaran yang diberikan dari level 4 menjadi level 3, namun yang paling penting yakni kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka di sekolah belum bisa dilaksanakan.

Dalam Instruksi Mendagri tertanggal 9 Agustus 2021 dilansir BatamClick.com, dijelaskan, warga yang berada di daerah level 3, masih harus menegakkan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA:   PLN Batam Sukses Jaga Keandalan Sistem Kelistrikan pada Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Bahkan diatur penggunaaan masker harus dua lapis, untuk menghindari terpapar covid 19.

Dalam Instruksi Mendagri itu juga dianjurkan untuk melakukan segala aktifitas dari rumah, dan hanya berinteraksi dengan orang-orang yang ada dalam satu rumah.

BACA JUGA:   Silaturahmi Kerukunan Keluarga Jakarta Batam, Tampilkan Kesenian Khas Betawi di Eco Edu Park Batam

Jika kegiatan di luar rumah tidak bisa dihindari, maka harus menjaga jarak 2 meter dengan orang lain.

Sementara itu sekolah tatap muka yang diimpi-impikan siswa, guru dan orang tua murid di Kepri, masih menjadi harapan.

Karena dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri itu, yang boleh menyelenggarakan sekolah tatap muka atau of line, hanya daerah yang masuk kedalam PPKM Level 2 ke bawah.

BACA JUGA:   Bhakti untuk NKRI, Garda Pemuda NasDem Kepri Gelar Donor Darah dan Donor Plasma

Sementara untuk daerah PPKM Level 3, proses belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring.

Begitu juga dengan operasional pusat-pusat perbelanjaan seperti mal, masih belum diatur untuk buka dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2021 tersebut.(btm/bos)

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan