BTM.CO.ID, BATAM – Batam dan Tanjungpinang yang semula berada di PPKM Level 4, mulai hari ini, Selasa (10/8/2021) sudah turun tingkat menjadi level 3, setara dengan 4 kabupaten kota lainnya yakni, Bintan, Tanjungbalai Karimun, Lingga, Anambas dan Natuna.
Meski banyak kelonggaran yang diberikan dari level 4 menjadi level 3, namun yang paling penting yakni kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka di sekolah belum bisa dilaksanakan.
Dalam Instruksi Mendagri tertanggal 9 Agustus 2021 dilansir BatamClick.com, dijelaskan, warga yang berada di daerah level 3, masih harus menegakkan protokol kesehatan secara ketat.
Bahkan diatur penggunaaan masker harus dua lapis, untuk menghindari terpapar covid 19.
Dalam Instruksi Mendagri itu juga dianjurkan untuk melakukan segala aktifitas dari rumah, dan hanya berinteraksi dengan orang-orang yang ada dalam satu rumah.
Jika kegiatan di luar rumah tidak bisa dihindari, maka harus menjaga jarak 2 meter dengan orang lain.
Sementara itu sekolah tatap muka yang diimpi-impikan siswa, guru dan orang tua murid di Kepri, masih menjadi harapan.
Karena dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri itu, yang boleh menyelenggarakan sekolah tatap muka atau of line, hanya daerah yang masuk kedalam PPKM Level 2 ke bawah.
Sementara untuk daerah PPKM Level 3, proses belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring.
Begitu juga dengan operasional pusat-pusat perbelanjaan seperti mal, masih belum diatur untuk buka dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2021 tersebut.(btm/bos)