BTM.CO.ID, BATAM – Sat Lantas Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, SH, SIK, MH bersama Dispenda Kota Batam menggelar operasi gabungan Kamis (09/06/2022) sekitar pukul 08.00 WIB di Depan Mapolresta Barelang, Kota Batam.
Operasi gabungan ini, pemeriksaan dan pengawasan pajak kendaraan daerah Kota Batam untuk pengendara motor dan mobil.
Dalam rangka menciptakan kondusifitas dan kamseltibcarlantas serta peningkatan penerimaan pajak daerah serta ketertiban berlalu lintas di Kota Batam.
Satlantas Polresta Barelang bersama dengan Dispenda Kota Batam menggelar operasi gabungan untuk memberikan efek jera kepada pengendara agar selalu melengkapi administrasi, kelengkapan dan spesifikasi kendaraan.
Kegiatandipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, SH, SIK, bersama Kanit Turjawali Ipda Yudhi Patra dan juga Dispenda Kota Batam dalam pelaksanaan razia penertiban tersebut dengan melaksanakan memberikan tilang kepada pengendara yang tidak melengkapi surat – surat kendaraan seperti SIM dan STNK dan di temukan pelanggaran denda pajak daerah.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, SH, SIK, mengatakan, Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan berkendaraan yang baik sesuai aturan yang benar dan pembayaran pajak kendaraan yang tepat waktu.
![](https://btm.co.id/images/uploads/2022/06/Satlantas-Polresta-Barelang-Laksanakan-Operasi-Gabungan-1024x682.jpg)
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar senantiasa taat pajak kendaraan sebagaimana peraturan pemerintah agar membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu, serta selalu tertib dalam berlalulintas, serta apabila berkendara untuk selalu membawa surat surat kendaraan berupa STNK dan SIM. Ungkap Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, SH, SIK, MH.
Dari pantauan di lapangan, terdapat sebanyak 55 Kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak memiliki Surat – surat kendaraan dan 31 pelanggar yang dikenakan denda pajak daerah, semua langsung diberikan teguran dan tilang secara humanis.
Dikatakannya, Kegiatan ini memberi kesadaran kepada pengemudi atau pemilik kendaraan untuk selalu melengkapi uji kelayakan KIR bagi angkutan kendaraan dan orang. ” Pungkasnya”. ( BTM /r)