Hakim Tunda Sidang Tuntutan Penadahan Besi Tua di Kabil. JPU Belum Siapkan Tuntutan

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Dengan alasan tuntutan belum selesai, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Usman alias Abi, Umar, dan Sunardi, terdakwa penadah besi tua di bilangan Kabil, Nongsa, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center, Senin (9/8/2021) terpaksa ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort beralasan, dia belum dapat menyelesaikan tuntutan karena masih menunggu arahan dari atasannya.

“Mohon izin majelis, surat tuntutan belum bisa disiapkan karena menunggu petunjuk pimpinan,” kata Karya So Immanuel Gort. Sidang tersebut digelar secara online karena pandemi Covid-19. Jaksa dan kuasa hukum terdakwa berada di tempat berbeda. Begitu juga dengan terdakwa yang tetap berada di Rutan Kelas II A Batam, dalam mengikuti jalannya sidang.

Mendengar alasan tersebut, Sri Endang Amperawati Ningsih, hakim yang memimpin sidang dan Dwi Nuramanu, Nanang Herjunanto, yang bertindak sebagai anggota majelis hakim, memutuskan menunda agenda tuntutan tersebut. Sri Endang pun mengingatkan agar JPU menyiapkan dengan segera tuntutan sehingga bisa dibacakan pada sidang selanjutnya, yang dalam agendanya akan digelar, Kamis depan. Jika tak selesai juga, maka sidang akan dilanjutkan ke agenda selanjutnya.

“Usahakan hari Kamis selesai, kalau tidak hari Jumat-nya kita lanjutkan,” kata Sri Endang.

Di awal sidang yang digelar pagi, Senin, itu, Abi salah seorang terdakwa sempat mengeluhkan sakit. Dia mengaku sakit Jantung dan sudah pasang ring. Hal itu ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan kesehannya.

BACA JUGA:   Polda Kepri Ungkap Mafia Tanah di Bintan, Raup Untung Setengah Miliar

“Terdakwa Abi apa kabar?” tanya Sri Endang. “Saya tidak sehat Yang Mulia,” jawab Abi menyampaikan kondisi kesehatannya. Sementara dua terdakwa lainnya, Umar, dan Sunardi dalam kondisi sehat.

“Ada surat dokter yang menyatakan saudara tidak sehat?” tanya balik hakim Ketua. “Di rutan tidak ada dokter Yang Mulia,” jawab Abi.

Hakim pun bertanya kepada Penuntut Umum, apakah ada surat dari dokter hari itu. “Untuk surat dari dokter tidak ada Yang Mulia,” ujar Karyaso Immanuel Gort, jaksanya.

Hakim Sri menyebut, dalam beracara pihaknya berpegang kepada surat dari dokter. Berharap sidang segera diputus dan tidak berlarut-larut. “Kami menganggap relatif biasa, tapi jika ada keadaan luar biasa (kesehatan), kita akan koordinasikan,” jawabnya.

Sebelum itu, Hakim Sri Endang berpesan kepada seluruh pengunjung agar tidak mengunjungi hakim, panitera, juru sita bahkan untuk tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pihak pengadilan.

Sementara, Yusuf Norrisaudin, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa kliennya Abi menderita penyakit jantung.

“Klien kita ada penyakit jantung, baru pasang ring 2, harusnya 5. Di situ (Rutan) dokternya kena covid,” kata Yusuf usai sidang.

Sidang itu sendiri menjadi sorotan. Sebelumnya, agenda sidang mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum Terdakwa, digelar di PN Batam, Senin (2/8/2021) lalu. Ada tiga orang saksi ahli yang dihadirkan. Yakni Prof. Maidin Gultom SH.M.Hum (Ahli BAP) dan DR. Yudhi Priyo Amboro, S.H., M.Hum (Ahli Perdata) serta ahli Dr. Musa Darwin Pane, SH.MH (Ahli Pidana).

BACA JUGA:   Dishub Kota Batam Pasang CCTV 360 Drajat, Pantau Pelanggar Lalu Lintas

Saat persidangan, ahli Prof. Maidin Gultom SH.M.Hum sebagi Ahli BAP yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan keterangan bahwa kasus dugaan penadahan yang didakwakan kepada para terdakwa tidak layak naik ke persidangan.

Karena menurutnya, pasal 480 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi unsur Mens Reanya (Niat Perbuatan Jahat dari Seorang Pelaku Kejahatan) serta adanya etikad baik dari para terdakwa saat melakukan transaksi jual-beli.

Ahli pun menjelaskan, dalam kasus ini, pembeli mempunyai niat baik, membeli dengan harga wajar dan dilakukan transaksi jual beli di siang hari sesuai jam kerja perusahaan ditambah adanya kesepakatan dengan penjual sehingga tidak ada unsur melawan hukum.

“Ketika saya dipanggil sebagai saksi Ahli oleh Penyidik Polda Kepri, saya sudah mengatakan bahwa unsur Mens Rea dalam kasus ini tidak terpenuhi,” kata Maidin Gultom, yang dikutip dari batamtoday.com.

Masih kata Ahli, apabila keuntungan yang diperoleh dalam transaksi jual-beli itu wajar, maka belum tentu penadahan. Tapi, apabila diketahui keuntungan dan harga dari proses itu dan transaksi dilakukan malam hari, maka pembeli patut dicurigai karena ada indikasi permufakatan jahat dalam kegiatan itu.

Ahli mengatakan, hal itu juga dituangkan dalam kesimpulannya saat memberikan keterangan di penyidik. Oleh karenanya, Ia tidak berbicara fakta dalam persidangan ini.

Sementara Ahli Perdata, DR. Yudhi Priyo Amboro, S.H., M.Hum, mengatakan bahwa adanya transaksi pembelian barang karena adanya kesepakatan dan perjanjian antara penjual dan pembeli sesuai dengan harga yang ditentukan, apakah itu dari sisi transaksi pembayaran secara langsung lunas sesuai dengan timbangan.

BACA JUGA:   Penumpang Pesawat di luar Jawa-Bali Tidak Diwajibkan PCR, Cukup Tes Antigen

“Yang penting, intinya sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli,” kata Yudhi.

Setelah sesaat memberikan keterangan, tim penasehat hukum para terdakwa langsung menanyakan alasan Ahli mencabut keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saat di panggil penyidik Polda Kepri.

“Saudara Ahli, apakah benar saudara pernah mencabut keterangan anda di BAP pertama?” tanya PH terdakwa Usman.

Menanggapi pertanyaan Penasehat Hukum (PH), Ahli pun menjawab alasan dirinya mencabut keterangan di BAP pertama lantaran adanya perubahan saat di panggil kedua kali untuk memberikan keterangan di BAP kedua.

“Benar. Saya mencabut keterangan di BAP pertama, karena fakta yang sajikan penyidik berbeda dengan saat saya di panggil untuk memberikan keterangan di BAP Kedua,” ungkapnya.

Pada saat BAP pertama, terangnya, penyidik menyajikan fakta bahwa barang yang menjadi obyek perkara berada dalam penguasaan pelapor. Sementara pada saat BAP kedua, penyidik menyatakan barang berada atau dikuasi pembeli.

“Intinya, saya mencabut keterangan karena itu tadi. Fakta yang disajikan penyidik berbeda,” tegasnya.

Di luar persidangan, Nasib Sihaan dan Yusuf Norrisaudin selaku tim penasehat hukum para terdakwa mengatakan bahwa para Ahli yang dihadirkan dalam persidangan merupakan saksi Ahli dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).(btm /emr)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *