Pawai Takbir Idul Adha Tahun 2022/1443 Hijriah tingkat Kota Batam Dimeriahkan Lomba Mobil Hias

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Pawai Takbir Idul Adha tingkat Kota Batam Tahun 2022/1443 Hijriah akan digelar, Sabtu (9/6/2022). Rencananya pawai, akan dilepas langsung Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Kegiatan ini dimeriahkan lomba mobil atau kendaraan hias dengan total hadiah Rp36 juta, dengan rincian, untuk juara I Rp12 juta, juara II Rp10 juta, juara III Rp8 juta dan juara IV Rp6 juta.

Dimulai pukul 19.30 WIB, pawai akan start dari Dataran Engku Hamidah melewati rute diantaranya Simpang Rosadele lalu Simpang Frengky, kemudian menuju Simpang Kabil serta Simpang Panbil dan berakhir di Bundaran Tembesi.

BACA JUGA:   Jefridin Buka Manasik Haji Kota Batam Tahun 2024, Jama'ah Haji Akan Diberikan Uang Saku Rp 1 Juta

Mobil hias peserta pawai diwajibkan sudah ada di lokasi permulaan pawai (Dataran Engku Hamidah) pada pukul 16.00 WIB.

Sementara itu kriteria mobil hias di antaranya, menggunakan mobil pickup atau lori maksimal roda enam. Kedua, tinggi mobil hias maksimal 4 meter sementara dari permukaan tanah 50 cm. Ketiga, peserta pawai 7 hingga 10 orang.

BACA JUGA:   Cara Bayar Perpanjang UWTO BP Batam Secara Online

Selanjutnya, peserta dapat menampilkan logo dan slogan. Kelima, dimensi hiasan/dekorasi menyesuaikan jenis kendaraan. Ke enam, kontruksi hiasan/dekorasi dirancang sedemikian rupa dengan tetap mempertimbangkan pergerakan dan manuver kendaraan dalam rangka keselamatan berlalulintas, seperti pandangan pengemudi, lampu penerangan dan lain-lain.

BACA JUGA:   Apresiasi Hari Pelanggan Nasional, PLN Batam Beri Promo Tambah Daya Hingga Kunjungi Pelanggan

Diimbau, kepada seluruh peserta agar dapat mendaftar ke Bagian Kesra Setdako Batam paling lambat tanggal 6 Juli 2022 untuk mendapatkan nomor lomba.

Untuk penilaian, kriterianya terdiri dari lafadz dan suara, dekorasi kendaraan sesuai dengan tema idul adha, kerapian dan keserasian, jumlah peserta dan kekompakan, serta ketertiban berlalulintas. (BTM /r)

  • Bagikan