BTM.CO.ID, BATAM – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan tujuh juru parkir liar (jukir) dalam Operasi Pekat Seligi 2025. Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah titik keramaian Kota Batam.
Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan setelah menerima keluhan masyarakat tentang aktivitas parkir liar di kawasan Polresta Barelang.
“Tim Satgas Lidik Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan intensif pada Kamis (8/5/2025) dan berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya pada Jumat (9/5/2025).
Para tersangka berinisial KS, SA, RS, F, DS, AM, dan SB mengaku tidak memiliki izin resmi sebagai juru parkir. Mereka dibawa ke Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa operasi ini bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Iduladha.
“Masyarakat diharapkan aktif melaporkan dugaan pungli atau tindak kriminal lainnya,” pungkasnya. (btm/r)